JPU Tuntut Donna Faroek 6 Tahun Kurungan, Kuasa Hukum Klaim Ada Kenjanggalan
Penulis: Akmal Fadhil
Senin, 27 April 2026 | 61 views
Potret persidangan Dayang Donna Faroek di Pengadilan Negeri Samarinda. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan izin usaha pertambangan digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin 27 April 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum memaparkan analisis yuridis dengan mengaitkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah ketentuan terkait. Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa dikenakan pasal alternatif lain yang juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, mengaku terkejut dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.
“Kami cukup kaget dengan pasal yang diterapkan dan isi tuntutannya, karena kalau dikaitkan dengan fakta persidangan banyak yang tidak sesuai,” ujarnya.
Ia menyoroti dugaan adanya kesepakatan antara sejumlah pihak, termasuk kliennya, yang disebut memiliki niat membantu percepatan pengurusan izin. Menurutnya, hal tersebut tidak pernah terungkap dalam persidangan.
“Dalam persidangan tidak pernah ada fakta yang menunjukkan adanya kesepakatan itu. Bahkan keterangan para saksi juga berbeda-beda,” katanya.
Hendrik juga mempertanyakan dasar tuduhan terkait penerimaan hadiah oleh terdakwa. Ia menilai tuduhan tersebut hanya bertumpu pada satu keterangan saksi tanpa didukung bukti lain yang kuat.
“Tidak mungkin satu peristiwa dibuktikan hanya dengan satu keterangan. Harus ada rangkaian bukti yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, unsur turut serta yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi karena tidak ada bukti adanya kesamaan niat maupun kerja sama nyata sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan hukum.
Pihaknya memastikan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya dengan berpegang pada fakta-fakta persidangan.
Sementara itu, terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania mengaku terkejut dengan tuntutan yang dibacakan terhadap dirinya.
“Kita terima dulu, ke depan masih ada pledoi, tapi saya cukup kaget mendengarnya,” ujarnya singkat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa pada 4 Mei 2026 mendatang. (*)