Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co - Keluarga korban Dedy Indrajid Putra dalam kasus penembakan di THM Samarinda melontarkan kekecewaan pasca pembacaan putusan terhadap pelaku di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Rabu 25 Februari 2026.
Keluarga korban yang tampak hadir saat persidangan berlangsung yakni sang ibu, Rantywati. Kata dia, putusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan setelah mengurangi putusan dari dakwaan JPU.
Terutama dakwaan JPU kepada salah satu terdakwa, yaitu Julfian alias Ijul sebagai eksekutor yang dinilai lebih ringan.
Sebelumnya dituntut 20 tahun, kini dimuka persidangan Rantywati dihadapkan fakta bahwa penembak anaknya hanya divonis 18 tahun kurungan.
Usai itu, suasana hati Rantywati pecah. Teriakan dan amarah di layangkannya kepada majelis hakim saat berjalan menuju luar persidangan.
“Saya sangat kecewa. Ini perencanaan, bukan spontan! Selama ini kami diam, kami diintimidasi pihak pelaku, kami dibatasi masuk ruang sidang, tapi kami tetap sopan karena menghargai hukum. Tapi hasilnya? Seperti ini permainan hukum di Samarinda,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ibu korban juga merasa tertekan atas kejadian yang menimpa anaknya.
“Anak saya sudah jatuh tersungkur masih terus ditembak seperti binatang. Terus putusannya begini, seolah-olah menghilangkan nyawa orang itu murah sekali harganya,” lanjutnya.
Selain itu, Penasehat Hukum keluarga korban Agus Amri, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim dihadapan meja hijau.
Baginya, hakim melewatkan fakta persidangan sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara ini.
“Semuanya turun drastis. Ada yang dituntut 20 tahun, divonis cuma 11 tahun. Ada yang 11 tahun, jatuh cuma 5 tahun. Secara prosedur, kami mendesak JPU wajib banding karena vonis ini kurang dari separuh tuntutan,” tegas Agus Amri di depan gedung pengadilan.
Menurutnya, percontohan putusan sidang ini mencederai marwah dari pengadilan itu sendiri.
“Jika hukumannya seringan ini, jangan salahkan jika masyarakat mencari jalannya sendiri karena merasa pengadilan tidak bisa lagi memberikan keadilan,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi




