Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co — Sidang perkara dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis, 26 Februari 2026. Agenda pemeriksaan saksi fakta kali ini mengungkap alur pertemuan hingga bantahan keras dari pihak terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi fakta, di antaranya Sugeng, Candra Setiawan alias Iwan, dan Wasis. Keempatnya dimintai keterangan guna mendalami dugaan aliran dana dalam proses penerbitan izin pertambangan tersebut.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pertemuan antara Donna dan Rudy Ong diduga difasilitasi oleh saksi Sugeng. Sugeng mengaku awalnya diperintahkan oleh Rudy Ong untuk mencari akses komunikasi dengan putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak tersebut.
“Melalui Airin Fitri (asisten Donna), saya mengatur pertemuan dengan dalih mencari cara agar pengajuan penerbitan IUP bisa disetujui Gubernur saat itu,” ungkap Sugeng di hadapan Majelis Hakim.
Pertemuan perdana tersebut terjadi di Kantor HIPMI Kaltim. “Saya disuruh Rudy Ong untuk menanyakan langsung kepada terdakwa, apakah benar izin tersebut sudah selesai,” tambahnya.
Kesaksian para saksi fakta tersebut langsung direspons dengan keberatan oleh Dayang Donna. Terdakwa menilai terdapat ketidakkonsistenan antara keterangan saksi Sugeng dan Iwan dibandingkan dengan fakta rekonstruksi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu poin krusial yang dibantah adalah mengenai penyerahan amplop dalam pertemuan di Hotel Bumi Senyiur.
“Perihal amplop tersebut, kesaksian Sugeng dan Iwan ini berbeda dan saling bertentangan. Saya sangat meragukan dan menyatakan keberatan kepada majelis hakim,” tegas Dayang Donna.
Lebih lanjut, Donna juga menepis keterangan saksi mengenai pertemuan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kaltim. Sugeng menyebut adanya pertemuan intens selama 40 menit antara Rudy Ong dan Gubernur, namun Donna menilai kesaksian tersebut tidak berdasar.
“Sugeng tidak bisa menjelaskan secara detail apakah benar ada pertemuan itu, sementara kesaksian Iwan justru berbeda. Kesaksiannya seolah-olah menggambarkan pertemuan yang intim, padahal faktanya tidak demikian,” jelasnya.
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Majelis Hakim meminta JPU untuk tetap menghadirkan saksi-saksi kunci lainnya guna mencocokkan fakta persidangan dengan bukti-bukti yang dimiliki. (*)
Editor: Redaksi




