Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
a. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
b. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
c. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
a. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
b. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
c. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
a. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
b. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
c. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan
PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
Peraturan Dewan Pers
Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media sosial di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media sosial menjadi sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers untuk dibacaluas oleh masyarakat. Media sosial memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh Perusahaan Pers sesuai Undang-UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum.
Untuk itu Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers menyusun Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media sosial adalah aplikasi dengan platform digital yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau berinteraksi.
b. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media penyiaran, media siber, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, ata umenyalurkan informasi.
c. Komentar Buatan Pengguna adalah segala isi antara lain berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya yang dibuat oleh pengguna media sosial di dalam akun media sosial yang dikelola oleh Perusahaan Pers.
d. Konten adalah semua informasi antara lain berupa artikel, gambar, suara, video dan berbagai bentuk lainnya.
2. Akun Media Sosial Resmi
Akun Media Sosial Resmi yang dikelola Perusahaan Pers harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan Pers wajib mencantumkan akun media sosialnya.
b. Akun media sosial wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari perusahaannya.
3. Konten di Akun Media Sosial Perusahaan Pers
a. Konten yang merupakan karya jurnalistik berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
b. Konten yang bukan karya jurnalistik berpedoman pada peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Tanggung Jawab
a. Perusahaan Pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun media sosialnya.
b. Perusahaan Pers bertanggung jawab memoderasi Komentar Buatan Pengguna di akun media sosialnya. Moderasi dilakukan antara lain dengan melakukan pra atau post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan atau menghapus Komentar Buatan Pengguna yang mengandung unsur: sadis; cabul; fitnah; pencemaran nama baik prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras, antar golongan; diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa; merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani.
5. Perlindungan Hukum
Konten di akun media sosial yang sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
6. Pencantuman Pedoman
Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dicantumkan di akun media sosial Perusahaan Pers secara penuh atau dalam bentuk tautan.
7. Sengketa
a. Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
b. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dilakukan oleh Dewan Pers.
Tertanda
DEWAN PERS