Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co - Latar belakang konflik lama yang terjadi pada 2021 turut mewarnai putusan perkara penembakan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Majelis hakim memasukkan rekaman peristiwa pengeroyokan masa lalu, sebagai bagian dari pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum memutar video pengeroyokan yang melibatkan Dedy Indrajid yakni korban penembakan di salah satu THM di Samarinda.
Rekaman itu diajukan untuk menjelaskan rangkaian kejadian yang menurut pihak pembela, memiliki keterkaitan dengan perkara penembakan yang kini telah diputus.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Nur S, mengatakan bukti tersebut dihadirkan bukan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim.
“Kami ingin seluruh fakta yang berkaitan bisa dipertimbangkan secara menyeluruh,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Sabtu 28 Februari 2026.
Dari fakta yang terungkap, salah satu terdakwa diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban dalam insiden pengeroyokan tahun 2021 yang berujung kematian.
Pihak keluarga terdakwa menilai, penanganan perkara lama itu menyisakan persoalan karena tidak semua pihak yang diduga terlibat diproses secara hukum.
Orang tua terdakwa, Hanafi, menyebut keluarganya telah lama memendam kekecewaan atas penanganan kasus sebelumnya. Meski begitu, ia menegaskan tetap menerima hasil putusan perkara penembakan.
“Kami menghormati putusan hakim. Yang penting seluruh fakta sudah dibuka di persidangan,” katanya.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan seluruh alat bukti dan fakta yang muncul di persidangan, termasuk rekaman video peristiwa 2021, menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
Dalam perkara ini, sepuluh terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi, dengan vonis terberat 18 tahun penjara bagi pelaku utama.
Pengadilan menegaskan putusan diambil berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, tanpa dipengaruhi faktor di luar proses hukum. (*)
Editor: Redaksi



