Kuasa Hukum Terdakwa Mahasiswa Pikir-pikir atas Vonis 1 Bulan di PN Samarinda
Penulis: Akmal Fadhil
Senin, 11 Mei 2026 | 16 views
Potret sidang kasus molotov di Pengadilan Negeri Samarinda. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Kuasa hukum terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menjatuhkan vonis 1 bulan penjara terhadap para terdakwa mahasiswa dalam perkara bom molotov, Senin 11 Mei 2026.
Paulinus mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut, atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
“Kami minta kepada Majelis Hakim tadi, kami pikir-pikir apakah kami terima dengan keputusan tersebut ataukah kami nanti akan melakukan upaya hukum lainnya. Kami akan mempertimbangkan dalam 7 hari ke depan,” ujar Paulinus usai sidang.
Ia menegaskan keputusan final akan disampaikan kepada publik dan media setelah pihaknya melakukan pembahasan internal.
“Nanti kami akan sampaikan kepada teman-teman wartawan, apakah kami menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda,” katanya.
Menurut Paulinus, alasan pihaknya menyatakan pikir-pikir karena sejak awal tim kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap para mahasiswa tersebut.
“Secara pendapat hukum menurut kami, yang kami inginkan hari ini adalah putusan dilepaskan. Perbuatannya ada, tindakan melakukan merakit itu ada, tapi menurut kami ini persoalan pembuktian dan perbuatan pidana,” ujarnya.
Meski demikian, ia menghormati independensi majelis hakim dalam memutus perkara dan tetap mengapresiasi proses persidangan yang telah berjalan.
“Tapi tidak apa-apa. Semua punya independensi dalam memutuskan perkara ini. Jadi kita tidak boleh intervensi pengadilan,” katanya.
Paulinus juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim maupun pihak kejaksaan atas proses penanganan perkara tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pengadilan dan juga pihak kejaksaan,” ucapnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepada para terdakwa mahasiswa. Vonis tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Paulinus menilai pertimbangan majelis hakim sebenarnya telah cukup komprehensif, meski menurutnya tidak seluruh pendapat ahli yang disampaikan di persidangan dimuat dalam pertimbangan putusan.
“Pertimbangan Majelis Hakim sebenarnya sudah cukup komprehensif. Namun agak sedikit tidak semua pertimbangan terhadap pendapat ahli dituangkan di dalam pertimbangannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya fakta yang disebut dalam putusan hakim mengenai dua orang daftar pencarian orang (DPO) yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
“Kita juga baru melihat ternyata setelah dikumpulkan semuanya oleh Majelis Hakim ada otak-otak daripada tindakan yang akan dilakukan, yaitu terhadap dua DPO,” katanya.
Menurut dia, keterlibatan dua DPO tersebut telah diuraikan secara jelas dalam persidangan maupun dalam pertimbangan putusan hakim.
“Sangat jelas di dalam persidangan dua DPO ini sangat berperan membantu. Itu sudah dituangkan secara komprehensif oleh Yang Mulia Majelis Hakim di dalam putusannya,” ujarnya.
Paulinus berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti fakta persidangan tersebut, terutama setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ketika nanti putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut juga harus dijalankan, termasuk koordinasi dengan kepolisian terhadap DPO-DPO yang disebutkan di dalam persidangan ini,” tuturnya. (*)