Cara Pemprov Kaltim Menambal Kebocoran PAD dari Pajak Kendaraan Perusahaan Berplat Non-KT
Penulis: Akmal Fadhil
4 jam yang lalu | 0 views
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji saat ditemui awak media. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Sorotan itu muncul setelah Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menemukan banyaknya kendaraan perusahaan khususnya truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di Kaltim namun menggunakan pelat nomor luar daerah.
Temuan ini didapat saat Seno melakukan kunjungan kerja di Berau untuk membuka kegiatan kemah Dewan Kerja Pramuka tingkat daerah.
Sepanjang perjalanan dari Tanjung Redeb hingga Sangatta, ratusan truk melintas dengan dominasi pelat non-KT.
“Saya berpapasan dengan ratusan truk CPO dan saya selalu cek pelat nomornya. Ada AB, B, DD, DP. Yang KT mungkin hanya 5 sampai 7 persen,” ungkapnya, Rabu 19 November 2025.
Menurut Seno, penggunaan pelat nomor luar daerah oleh kendaraan operasional perusahaan berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan Kaltim.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepenuhnya masuk ke daerah asal pelat nomor, bukan ke Kaltim sebagai lokasi operasional kendaraan.
Padahal, infrastruktur jalan yang mereka gunakan adalah milik provinsi dan membutuhkan biaya perawatan besar setiap tahun.
“Kita pakai jalannya, tapi pajaknya masuk ke daerah lain. Ini sangat merugikan,” tegasnya.
Seno memastikan Pemprov akan bergerak cepat. Ia menyebut Gubernur telah menginstruksikan Dinas Perhubungan, Samsat, dan Bapenda untuk melakukan razia dan sosialisasi kepada perusahaan.
“Perusahaan yang beroperasi di Kaltim harus berpelat KT. Itu arahan gubernur,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendanaan penting untuk memperbaiki jalan-jalan Kaltim yang banyak mengalami kerusakan, terutama di jalur-jalur logistik.
Instruksi Sudah Disampaikan ke Pengusaha, Tapi Realisasi Masih Minim
Seno menyebut kebijakan pengalihan pelat kendaraan perusahaan sebenarnya bukan hal baru.
Arahan tersebut sudah disampaikan dalam pertemuan strategis Pemprov dengan ratusan pengusaha di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan menjadi sasaran utama karena jumlah armada operasionalnya sangat besar.
Namun, kunjungannya ke Berau menunjukkan bahwa kepatuhan perusahaan masih rendah.
“Ini tindak lanjut dari kesepakatan di Borobudur. Tapi saat saya lihat di lapangan, belum berjalan. Memang butuh proses,” ujarnya.
Pergub Disiapkan Jika Aturan Khusus Belum Ada
Untuk memperkuat penegakan kebijakan, Pemprov juga menyiapkan langkah hukum. Seno mengatakan pihaknya sedang mengecek regulasi yang sudah ada.
Jika belum tersedia aturan yang mengatur kewajiban penggunaan pelat KT untuk kendaraan operasional, Pemprov akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kami cek dulu di biro hukum. Kalau belum ada perda yang mengatur soal samsat, kita bisa mulai dengan pergub dulu, baru perda,” tutupnya.