search

Hukum & Kriminal

Warga Gugat Gubernur KaltimSK Gubernur KaltimPiutan KPCKaltim Prima CoalBumi Resources

Warga Gugat Gubernur Kaltim, Desak Penagihan Piutang Rp280 Miliar ke PT KPC dan Bumi Resources

Penulis: Akmal Fadhil
Kamis, 02 Oktober 2025 | 248 views
Warga Gugat Gubernur Kaltim, Desak Penagihan Piutang Rp280 Miliar ke PT KPC dan Bumi Resources
Potret ruang sidang saat berlanjutnya perkara gugatan kepada Gubernur Kaltim prihal utang piutang PT KPC. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Upaya hukum yang ditempuh Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi, sebagai penggugat menuntut transparansi dan penagihan piutang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk, mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 189/Pdt.G/2025/PN Smr, dan menghadirkan Gubernur Kaltim sebagai Tergugat I, PT KPC sebagai Tergugat II, serta PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III.

“Sidang pertama sudah digelar dan kami sebagai pihak Penggugat hadir bersama Tergugat II dari PT KPC. Kami mengapresiasi kehadiran mereka,” ungkap Faisl saat dikonfirmasi usai persidangan di PN Samarinda Kamis 2 Oktober 2025.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Faisal menjelaskan bahwa gugatan ini bukan bersifat personal, melainkan didasarkan pada tanggung jawab jabatan yang melekat pada Gubernur Kaltim saat ini. Pihaknya menilai ada kelalaian dari Pemprov dalam menindaklanjuti piutang daerah senilai Rp280 miliar yang berasal dari PT KPC/Bumi Resources.

“Kami menggugat berdasarkan legal standing sebagai warga negara dan advokat. Kami menuntut keterbukaan data dan akuntabilitas, khususnya mengenai piutang dan alur keuangan terkait kasus ini,” jelasnya.

Dalam petitum gugatannya, mereka meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena membiarkan piutang tersebut tidak ditagih. 

Mereka juga meminta hakim memerintahkan Gubernur Kaltim untuk segera melakukan langkah hukum dan administratif guna menagih piutang tersebut hingga lunas.

Somasi Tak Digubris, SK Penghapusan Piutang Dipertanyakan

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Penggugat mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada Gubernur Kaltim, namun tidak mendapatkan tanggapan. 

Bahkan surat resmi permintaan dialog tertanggal 13 Juni 2025 juga tidak direspons.

Masalah ini berakar pada Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 900/K.800/2015 yang diterbitkan pada 23 Desember 2015 oleh Gubernur saat itu, Dr H Awang Faroek Ishak. 

SK tersebut menetapkan “Penghapusan Bersyarat” atas piutang sebesar Rp280 miliar dari neraca Pemprov Kaltim.

Namun, pada diktum KEDUA, secara tegas disebutkan bahwa penghapusan bersyarat tersebut tidak menghapus hak tagih Pemprov terhadap PT KPC/Bumi Resources. 

Sementara pada diktum KETIGA, piutang tersebut diminta untuk dicatat secara ekstra-komptabel, atau di luar neraca, yang menurut Penggugat memperjelas bahwa hak tagih tetap sah secara hukum.

“Ini adalah bukti hukum utama bahwa hak tagih Pemprov Kaltim atas piutang tersebut tetap ada dan berlaku,” tegas Faisal.

Pihak penggugat juga menyatakan bahwa perjuangan ini membutuhkan dukungan publik. Mereka membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan mendorong penyelesaian kasus yang menyangkut hak finansial daerah ini.

“Prihal SK akan kami sampaikan, kami juga akan terus berjuang melalui jalur hukum dan juga mengupayakan gerakan sipil. Karena ini menyangkut kepentingan publik,” tambah Faisal.

Sempat Mediasi di PN Samarinda Bersama Perwakilan Pemprov Kaltim

Pada sidang ini menunjuk mediator dan kembali menyusun jadwal, dan sebagai penggugat diminta oleh mediator mempersiapkan resume yang nantinya akan sebagai acuan terguggat untuk memberikan jawaban.

“Di tanggal 16 Oktober mediator meminta prinsipal harus hadir, seperti gubernur dan petinggi KPC tidak bisa dikuasakan,” tegasnya.

Namun demikian, pihak Pemerintah Provinsi Kaltim saat dimintai jawaban enggan memberikan respon dan mengarahkan kepada pihak humas untuk memberikan statmen mengenai perkara ini. (*)

Editor: Redaksi