search

Berita

Maxim IndonesiaPenutupan Kantor MaximMuhammad Rafi AssagafSK Gubernur Kaltimtarif Angkutan Sewa Khusus

Maxim Indonesia Tanggapi Penutupan Kantor Operasional di Samarinda

Penulis: Redaksi Presisi
8 jam yang lalu | 0 views
Maxim Indonesia Tanggapi Penutupan Kantor Operasional di Samarinda
Maxim Indonesia.

Samarinda, Presisi.co – Maxim Indonesia memberikan tanggapan resmi atas penutupan sementara kantor operasional mereka di Kota Samarinda yang dilakukan oleh Satpol PP Kalimantan Timur pada Rabu, 31 Juli 2025. Penutupan tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap layanan transportasi daring. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan dan keterbukaan informasi atas dasar penyegelan yang dilakukan.

"Hingga kini, kami belum menerima penjelasan rinci dan transparan mengenai dasar spesifik penyegelan. Kami percaya penegakan aturan harus dilakukan secara adil, terukur, dan berdasarkan regulasi yang jelas serta berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para mitra pengemudi," ujar Rafi melalui email Tanggapan Maxim Indonesia yang diterima Presisi.co melalui email redaksi pada Jumat, Agustus 2025.

Menurutnya, Maxim Indonesia telah berkomitmen menjalankan ketentuan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bahkan, dalam tiga minggu terakhir, tarif ASK yang tertuang dalam SK Gubernur telah sepenuhnya diterapkan.

Namun dari evaluasi internal berbasis data, penerapan tarif tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap performa layanan dan kesejahteraan mitra pengemudi. "Kami mencatat penurunan order harian hingga 35 persen dan penurunan pendapatan mitra pengemudi hingga 45 persen. Ini menandakan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Maxim di Kalimantan Timur telah membuka peluang ekonomi bagi ribuan masyarakat. Kantor operasional yang disegel, kata dia, berperan penting sebagai pusat layanan, pelatihan, dan komunikasi bagi para mitra pengemudi.

"Langkah penertiban seperti penyegelan seharusnya dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan dialog, bukan tindakan administratif yang berpotensi merugikan banyak pihak," tegasnya.

Maxim Indonesia mengaku tetap terbuka dan kooperatif. Sebelumnya, perusahaan juga telah menyerahkan laporan dan data evaluasi implementasi tarif secara resmi kepada pemerintah sebagai bentuk partisipasi dalam proses evaluasi kebijakan yang objektif dan berbasis data.

"Kami berharap ada titik temu yang berpihak pada masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Kami percaya bahwa dialog konstruktif antara pelaku usaha dan pemerintah akan menghasilkan solusi terbaik demi kepentingan bersama," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi