DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ke Warga Samarinda
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 17 Juni 2023 | 297 views
Presisi.co, Samarinda - Ananda Emira Moeis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah menggelar sebuah acara sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 kepada masyarakat. Sosialisasi ini diadakan di Jalan KH Mas Mansyur Gang Dewi RT 27, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Sangat menyenangkan bisa bertemu dan berinteraksi dengan masyarakat RT 27 Loa Bakung. Dengan acara sosialisasi mengenai Perda Bantuan Hukum ini, harapannya adalah agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat darinya,” ujar Ananda dalam pernyataannya di Samarinda pada hari Sabtu.
Ananda menjelaskan bahwa DPRD Kaltim memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam acara sosialisasi ini, tugas anggota dewan adalah menyebarkan informasi mengenai Perda yang telah dibentuk oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga RT 27 bahwa di Provinsi Kaltim telah ada aturan yang dapat membantu masyarakat ketika menghadapi masalah hukum.
“Saya juga bertugas mengawasi apakah peraturan ini telah diimplementasikan dengan baik. Karena itulah, pada hari ini kami tidak hanya mengadakan sosialisasi, tetapi juga menjalin hubungan dengan masyarakat di sini. Materi sosialisasi akan disampaikan oleh Pak Roy Hendrayanto, seorang Dosen Hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag),” tambah Ananda.
Selain itu, ia juga menawarkan bantuan kepada masyarakat yang tengah menghadapi masalah hukum agar dapat langsung mendatangi Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim yang terletak di jalan A. Wahab Syahranie.
“Kami menerima masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi di Kantor DPD PDI Perjuangan. Kami siap membantu warga yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Kami memiliki Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang siap melayani diskusi, konsultasi, dan pendampingan secara gratis. Kantor kami buka 24 jam setiap minggu,” ungkap Ananda.
Dalam kesempatan tersebut, Ananda juga mengajak warga RT 27 untuk tidak ragu-ragu menyampaikan aspirasi dan keluhan yang mereka alami selama ini, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kesejahteraan. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim, ia membidangi isu-isu terkait pendidikan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan.
Ananda mengungkapkan bahwa sebelum menjadi anggota Komisi IV DPRD Kaltim, ia juga pernah menjadi anggota Komisi III DPRD Kaltim. Namun, keputusannya untuk pindah ke Komisi IV didasarkan pada banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan pendidikan.
“Kepindahan saya ke Komisi IV disebabkan oleh banyaknya masalah yang terkait dengan kesejahteraan dan pendidikan. Oleh karena itu, saya ingin lebih mendalami dan mengawasi semua program pendidikan di Kaltim,” tutur Ananda.
“Bagi masyarakat di sini, apabila ada keluhan terkait kesejahteraan dan pendidikan, silakan sampaikan kepada saya. Saya berharap bahwa jabatan yang saya emban ini dapat dijalankan dengan amanah dan memberikan manfaat bagi rakyat,” harapnya. (*)