search

Daerah

Kecelakaan Lalu LintasJalan ProvinsiDishub Samarinda

Kecelakaan di Jalan KH Wahid Hasyim II Jadi Sorotan, Dishub Samarinda Sebut Jalan Provinsi

Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 1 views
Kecelakaan di Jalan KH Wahid Hasyim II Jadi Sorotan, Dishub Samarinda Sebut Jalan Provinsi
Evakuasi korban kecelakaan di Jalan Wahid Hasyim II. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan KH. Wahid Hasyim II, Samarinda, Jumat 26 Desember 2025, memicu sorotan publik terhadap kelayakan ruas jalan tersebut dilintasi kendaraan angkutan barang.

Menanggapi polemik itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa secara regulasi, Jalan KH. Wahid Hasyim II bukan merupakan jalur terlarang bagi kendaraan barang, termasuk truk.

Manalu menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang. Dalam aturan tersebut, Jalan Wahid Hasyim II tidak termasuk ruas jalan yang dibatasi atau dilarang dilintasi truk pada jam tertentu.

“Kalau merujuk pada Perwali Nomor 40 Tahun 2011, Jalan Wahid Hasyim II tidak masuk dalam ruas jalan yang dilarang dilintasi angkutan barang. Artinya, truk boleh melintas di sana,” tegas Manalu.

Ia memaparkan, Perwali tersebut memang mengatur pembatasan kendaraan barang dengan muatan sumbu terberat delapan ton atau lebih, serta kendaraan dengan lebar di atas 2,1 meter, pada pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Namun pembatasan itu hanya berlaku pada ruas jalan yang telah ditetapkan secara eksplisit.

“Daftar jalannya jelas, seperti Jalan Dr Soetomo, Pahlawan, Kusuma Bangsa, Agus Salim, Panglima Batur, Jenderal Sudirman I dan II, termasuk sejumlah kawasan niaga dan pelabuhan. Wahid Hasyim II tidak termasuk,” ujarnya.

Menurut Dishub Samarinda, Jalan Wahid Hasyim II memiliki fungsi sebagai jalan penghubung utama, sehingga diperbolehkan dilalui berbagai jenis kendaraan, baik angkutan barang maupun angkutan umum, selama memenuhi ketentuan teknis.

Meski demikian, Manalu menegaskan bahwa status legal suatu ruas jalan tidak serta-merta menghilangkan potensi kecelakaan. Ia menilai, setiap kecelakaan lalu lintas harus dilihat secara menyeluruh.

“Dalam kejadian kecelakaan, kita tidak bisa langsung menunjuk satu penyebab. Banyak faktor yang berpengaruh, mulai dari perilaku pengguna jalan, kondisi kendaraan, hingga situasi lingkungan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Dishub tidak bermaksud menyalahkan korban dalam insiden tersebut. Namun evaluasi tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami tidak menyalahkan korban. Tapi kejadian ini harus menjadi pembelajaran bersama demi keselamatan,” tambahnya.

Diketahui, kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Sunarti, 64 tahun, melaju dari arah Jalan Wahid Hasyim II menuju Simpang Bengkuring. Di sekitar Warung Padang Chaniago, korban terkejut melihat mobil putih yang hendak keluar dari area parkir, kehilangan keseimbangan, lalu terjatuh ke sisi kanan dan masuk ke kolong truk tangki CPO yang sedang melintas.

Korban kemudian terlindas roda belakang kiri truk dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menanggapi peristiwa tersebut, Dishub Samarinda menyatakan telah melakukan sejumlah langkah antisipatif, mulai dari pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan, hingga papan peringatan di titik-titik rawan kecelakaan, termasuk di ruas Jalan Wahid Hasyim II.

“Kami sudah memasang rambu dan marka. Sosialisasi Perwali juga telah dilakukan, termasuk kepada asosiasi logistik dan pelaku usaha angkutan,” ujar Manalu.

Namun ia mengakui, regulasi dan infrastruktur tidak akan efektif tanpa kesadaran pengguna jalan.

“Yang paling menentukan tetap perilaku masyarakat. Cara berkendara, kewaspadaan, serta kehati-hatian terhadap kendaraan lain,” katanya.

Dishub Samarinda mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih waspada, terutama di ruas jalan yang memiliki banyak akses keluar-masuk kendaraan dari pertokoan dan rumah makan.

Kasus kecelakaan tersebut kini masih dalam penanganan Satlantas Polresta Samarinda. Di sisi lain, diskursus publik terus berkembang, menyoroti kebutuhan peningkatan keselamatan jalan, penegakan aturan lalu lintas, serta evaluasi manajemen lalu lintas di kawasan padat aktivitas seperti Jalan Wahid Hasyim II. (*)

Editor: Redaksi