search

Daerah

Dishub SamarindaMesra IndahPaaar Pagi SamarindaLarangan Parkir

Per 1 Januari 2026 Dishub Samarinda Larang Parkir Kendaraan di Depan Mesra Indah

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 1 views
Per 1 Januari 2026 Dishub Samarinda Larang Parkir Kendaraan di Depan Mesra Indah
Dishub Samarinda saat memertibkan parkir di Jalan KH Khalid.(Ho/Dishub Samarinda)

Samarinda, Presisi.co — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda resmi memberlakukan larangan parkir di kawasan Mesra Indah atau sepanjang Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, mulai 1 Januari 2026 mendatang. 

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri menjelaskan bahwa penumpukan kendaraan di sepanjang Jalan KH Khalid menjadi salah satu penyebab utama terganggunya kelancaran arus lalu lintas.

“Di kawasan Mesra Indah ini sering terjadi penumpukan kendaraan yang memicu kemacetan. Karena itu, kami memberlakukan larangan parkir dan memasang marka kuning sebagai tanda dilarang parkir,” jelasnya, Selasa 30 Desember 2025.

Duri mengimbau seluruh masyarakat, baik warga Kota Samarinda maupun dari luar daerah, untuk tidak memarkirkan kendaraan, termasuk sepeda motor, di sepanjang ruas jalan tersebut.

Meski sebelumnya masih terdapat juru parkir binaan yang beroperasi, namun terhitung sejak 26 Desember 2025 pihaknya telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat hingga batas waktu pemberlakuan larangan.

“Kami masih melakukan sosialisasi sampai 1 Januari 2026, sesuai perintah pimpinan. Setelah itu, larangan parkir akan diterapkan penuh,” jelasnya.

Selain parkir di badan jalan, Dishub juga menyoroti aktivitas keluar-masuk kendaraan di area parkir Mesra Indah Mall yang turut memicu kemacetan. Menurut Duri, jarak gate parkir yang terlalu dekat dengan jalan raya menyebabkan kendaraan harus berhenti sejenak, sehingga menghambat arus lalu lintas.

“Tadi kita lihat sendiri, gate parkir terlalu dekat dengan jalan raya. Saat kendaraan masuk dan berhenti beberapa detik, arus lalu lintas langsung terhambat,” katanya.

Pihak Dishub telah memberikan teguran kepada pengelola parkir dan petugas keamanan agar segera mengatur kendaraan yang hendak masuk, sehingga tidak berhenti di badan jalan. (*)

Editor: Redaksi