search

Berita

kejati kaltimJaringan Aksi MahasiswaDana APTISI 2010

Jaringan Aksi Mahasiswa Minta Kejati Kaltim Usut Tuntas Dugaan Kasus Dana Hibah APTISI Tahun 2010 Senilai Rp35 Miliar

Penulis: Yusuf
Senin, 26 April 2021 | 1.110 views
Jaringan Aksi Mahasiswa Minta Kejati Kaltim Usut Tuntas Dugaan Kasus Dana Hibah APTISI Tahun 2010 Senilai Rp35 Miliar
Koordinator Aksi, Zainal Abidin saat menyampaikan aduan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait dugaan kasus dana abadi APTISI Tahun 2010. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang kembali didatangi oleh sekelompok demonstran yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Kaltim. 

Koordinator aksi, Zainal Abidin menyebut jika pihaknya mendesak Kejati Kaltim mengusut tuntas dugaan kasus perkara dana abadi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) dari Pemprov Kaltim senilai Rp 35 miliar pada tahun 2010 lalu. 

"Kasusnya sampai hari ini masih jadi tanda tanya,” kata Zainal, kepada awak media pada Senin 26 April 2021. 

Ia melanjutkan, laporan yang mereka sampaikan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan pencairan dana bunga deposito kepada masing-masing perguruan tinggi swasata tidak jelas pemanfaatan dan pertanggungjawabannya. 

"Tidak ada rekomendasi kepada Asosiasi perguruan tinggi swasta Indonesia (APTISI) wilayah XI-B dari dinas pendidikan Kaltim saat itu,” tambahnya.

Karena itu, JAM Kaltim menduga, dana puluhan miliar itu mengalir ke kantong pejabat daerah yang bertugas pada periode 2008-2013. Terlebih, BPK juga menyatakan kondisi tersebut disebabkan Plt Sekdaprov Kaltim pada saat itu menyetujui pemberian hibah kepada APTISI yang tujuannya mendepositokan. Kemudian Wakil Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dalam mengalihkan dana deposito itu beserta bunganya kepada APTISI tanpa dasar hukum.

“Kami minta Kejati Kaltim untuk memeriksa Pejabat Pemprov Kaltim pada saat itu yang dianggap bertanggung jawab. Serta memanggil dan memeriksa Pejabat Bankaltimtara dan Ketua APTISI Kaltim di periode yang sama.” bebernya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman melalui Kasipenkum Tony yang didampingi Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kaltim Erwin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

“Terima kasih teman-teman yang telah memberikan informasinya. Sementara kami akan pelajari terlebih dahulu kasusnya dan menunggu arahan dari pimpinan untuk tindaklanjutnya kedepan,” singkatnya. 

Editor: Yusuf