search

Berita

Kadistamben Kukarkejati kaltimKerugian Negara Izin Usaha Pertambangan

Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Kadistamben Kukar, Kerugian Negara Tembus Rp500 Miliar?

Penulis: Akmal Fadhil
Kamis, 19 Februari 2026 | 560 views
Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Kadistamben Kukar, Kerugian Negara Tembus Rp500 Miliar?
Dua Eks Kadistamben saat dibawa Kejati Kaltim terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Kedua tersangka berinisial BH, yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010, serta ADR yang memimpin dinas yang sama pada 2011–2013.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim di Samarinda, Rabu, 18 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menurut hasil penyidikan, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan—PT KRA, PT ABE, dan PT JMB—pada kurun 2009–2010.

Izin tersebut dinilai tidak semestinya diterbitkan karena status perizinan lahan belum tuntas.

Akibatnya, ketiga perusahaan disebut dapat menjalankan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa dasar hukum yang sah.

Selain penerbitan izin, BH juga diduga membiarkan kegiatan pertambangan berlangsung tanpa persyaratan lengkap.

Sementara itu, ADR yang menjabat pada periode berikutnya diduga tidak mengambil langkah penghentian terhadap aktivitas tambang tanpa izin di lokasi yang sama pada 2011–2012.

Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebutkan, bahwa kerugian negara sekitar Rp500 miliar berasal dari penjualan tanah yang mengandung batu bara secara ilegal oleh ketiga perusahaan, serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair. (*)

Editor: Redaksi