search

Berita

KSOP SamarindaKSOP Kelas I Samarindakejati kaltimInaportnetkegiatan bongkar muat

Isu Suap Rp36 Miliar Menyerang KSOP Samarinda, Ketatnya Sistem Digital Jadi Garis Pertahanan Berlapis

Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 3 views
Isu Suap Rp36 Miliar Menyerang KSOP Samarinda, Ketatnya Sistem Digital Jadi Garis Pertahanan Berlapis
Kabid KBPP, Yudi Kusmiyanto dan Kabid Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda menjadi sorotan publik menyusul beredarnya isu dugaan suap senilai Rp36 miliar yang ramai diperbincangkan di media sosial. Isu tersebut bahkan disebut-sebut telah masuk ke tahap penyidikan, meski belum disertai penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung ke langsung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Hasil konfirmasi menunjukkan belum adanya kepastian terkait penanganan resmi perkara yang dimaksud.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Haedar, saat ditemui awak media pada Senin 26 Januari 2026, tidak memberikan keterangan langsung dan menyerahkan penjelasan kepada Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah dugaan kasus tersebut telah masuk dalam proses penanganan resmi.

“Untuk informasi itu masih kami cek terlebih dahulu. Kami perlu melihat apakah ada laporan resmi yang masuk atau tidak,” ujar Toni singkat di ruang kerjanya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat isu dugaan suap dengan nilai besar tersebut disebut-sebut melibatkan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Meski demikian, Toni mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2025 lalu, Kejati Kaltim sempat diminta untuk mendampingi tim Kejaksaan Agung yang melakukan kegiatan di Kantor KSOP Kelas I Samarinda di Jalan Yos Sudarso.

“Saat itu kami hanya diminta untuk mendampingi. Namun terkait kegiatan apa yang dilakukan, kami tidak mengetahui secara detail,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penelusuran internal sebelum menyampaikan keterangan lanjutan kepada media massa.

“Nanti kami cek terlebih dahulu berkas-berkasnya. Jika sudah jelas, akan kami sampaikan perkembangannya,” katanya.

Diketahui, isu dugaan kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi atau Kosmak. Dalam laporannya, Kosmak disebut menyampaikan informasi terkait dugaan penggeledahan yang menyita telepon genggam milik salah satu pejabat kepala seksi di KSOP Samarinda.

Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti sumber data yang diperoleh Kosmak. Muncul pula spekulasi terkait adanya dugaan kebocoran informasi atau strategi tertentu untuk memancing perhatian publik.

Kosmak sebelumnya juga tercatat pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Februari 2025. Laporan tersebut mencakup sejumlah perkara besar, antara lain dugaan kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sistem Digital dan Regulasi Ketat KSOP Samarinda

Di sisi lain, keterkaitan KSOP Kelas I Samarinda dalam isu dugaan suap tersebut dinilai sebagian pihak lebih menyerupai penggiringan opini di ruang media sosial. Pasalnya, tugas dan fungsi KSOP Kelas I Samarinda dijalankan berdasarkan regulasi yang ketat dan berbasis sistem elektronik.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023, KSOP Kelas I Samarinda melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan serta keamanan pelayaran dengan penerapan sistem digital. KSOP juga mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, termasuk pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Dalam praktiknya, KSOP menjalankan fungsi pengawasan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, penetapan status hukum kapal, hingga pengawasan bongkar muat barang berbahaya, pengisian bahan bakar, embarkasi dan debarkasi penumpang, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Seluruh pelayanan kapal dilakukan secara elektronik melalui sistem Inaportnet sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022. Sistem ini menetapkan standar pelayanan kapal agar lebih efisien, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Melalui Inaportnet, proses pelayanan kapal mencakup pemberitahuan kedatangan kapal, permohonan pelayanan kapal masuk, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, hingga pemberitahuan keberangkatan kapal. Seluruh data wajib diisi secara benar dan lengkap oleh pengguna jasa, sementara pihak penyelenggara wajib memproses sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto, sebelumnya menegaskan bahwa sistem pelayanan saat ini telah menutup celah terjadinya praktik pungutan liar maupun suap.

“Pelayanan kami sudah melalui sistem Inaportnet. Tidak ada lagi tatap muka langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik dalam pengurusan dokumen kapal maupun dokumen muatan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KSOP Samarinda, Kamis 22 Januari 2026.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan berbasis sistem digital dan permohonan tanpa Inaportnet akan otomatis tertolak.

“Kami pastikan kapal yang mengajukan kegiatan bongkar muat tanpa izin tidak bisa diproses. Jika pelabuhan belum terdaftar atau belum memiliki izin di sistem Inaportnet, maka pengajuan layanan akan tertolak secara otomatis,” tegasnya.

Dengan regulasi dan sistem elektronik yang diterapkan secara menyeluruh, mekanisme pelayanan di KSOP Kelas I Samarinda dinilai memiliki pengawasan berlapis dan tingkat akuntabilitas yang tinggi. (*)

Editor: Redaksi