Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Tersangka berinisial BT, yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, resmi ditahan pada Senin 23 Februari malam.
Penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah, di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto mengatakan bahwa
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, BT diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, pada periode 2001 hingga 2007 di atas lahan HPL Nomor 01 yang diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di wilayah Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Akibat aktivitas tersebut, ratusan unit rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah dibangun pemerintah untuk program transmigrasi dilaporkan rusak dan tidak dapat difungsikan kembali.
Selain itu, batu bara yang berada di kawasan tersebut diduga telah dieksploitasi dan diperjualbelikan secara tidak sah.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar.
Namun demikian, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama auditor untuk memastikan total akumulasi kerugian negara.
BT disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang turut bertanggung jawab. (*)
Editor: Redaksi




