search

Hukum & Kriminal

kejati kaltimBontangLAMPINsamarindaRumah Sakit Bontang

Dugaan Peyimpangan Proyek Rumah Sakit Bontang, LAMPIN Datangi Kejati Kaltim

Penulis: Andi Desky Randy Pranata
Senin, 10 Februari 2020 | 850 views
Dugaan Peyimpangan Proyek Rumah Sakit Bontang, LAMPIN Datangi Kejati Kaltim
Dugaan penyimpangan proyek pembangunan Rumah Sakit Bontang, LAMPIN seruduk Kejati Kaltim. Senin (11/2)

Presisi - Lembaga Aksi Mahasiswa Peduli Pemimpin (LAMPIN) gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kalimantan Timur, Senin (10/2) pagi.

Puluhan mahasiswa ini menyampaikan dugaan penyimpangan pembangunan Rumah Sakit di Kota Bontang.

Wirawan, Koordinator aksi menjelaskan, lelang pembangunan rumah sakit ini dilakukan hingga dua kali, hal demikian diangggap berindikasi penyimpangan.

Pada mei 2019 Pemkot Bontang melelang pekerjaan konstruksi rehab sedang/berat pembangunan Rumah Sakit tipe D senilai Rp 7.500.000.000. Proyek tersebut dimenangkan CV. Tajang Jaya asal Kutim.

Pada tahun yang sama tepatnya 17 Mei 2019, Pemkot Bontang melelang pengadaan gedung dan bangunan Rumah Sakit BLUD, dengan nilai pagu anggaran Rp. 12.500.000.000. Proyek tersebut dimenangkan PT. Gemilang Utama Alen asal kota Makassar.

Sebelumnya, pada juli 2018 Pemkot Bontang melelang pekerjaan fisik klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada senilia Rp. 14.409.321.923. Pekerjaan ini dimenangkan PT. Griya Fortuna Buun.

Selain itu berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada keterlembatan dan denda yang belum dibayarkan. BPK merekomendasikan Walikota Bontang agar PPJ memotong denda keterlembatan dari sisa pembayaran termin terakhir sebesar Rp 1.127.697.621.

"Kami berharap Kejati segera menindaklanjuti laporan kami, jangan berlarut- larut", tegas Wirawan.

Foto : LAMPIN saat menyampaikan laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan rumah sakit Bontang di Kejati Kaltim, Senin (11/2).

Sementara Faried, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim yang menerima perwakilan aksi, menyatakan laporan akan diterima. Bila data dianggap lengkap makan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.

"Ada kewajiban kami untuk menerima laporan masyarakat. Laporan masyarakat pasti kami telaah dan tindak lanjuti. Namun ada beberapa hal yang bisa kita sampaikan dan tidak. Saya berharap datanya lengkap agar tidak ada kesan kriminalisasi" terang Faried.

Lebih lanjut Faried mengatakan, setelah ditelaah dan data dianggap cukup Kejati akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Namun dirinya meminta masyarakat yang melapor tidak mendesak Kejati bekerja dengan buru-buru.

"Dugaan laporan penyimpangan ini dilampirkan dengan foto kegiatan pembangunan , laporan BPK, pemberitaan dan lainnya. Kalo emang ada indikasi pasti kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin dibenci, namun kami bekerja sesuai Undang-undang dan SOP," tutupnya