Dugaan Guru SMK di Samarinda Hamili Siswi, Begini Penjelasan Pihak Sekolah
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Ilustrasi. (Istimewa)
Samarinda, Presisi.co – Dugaan kasus oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda yang menghamili siswinya kini tengah diproses pihak sekolah dan instansi terkait.
Pihak sekolah memastikan laporan resmi telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Disdik Kaltim) pada 10 Februari 2026. Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap verifikasi.
Kepala sekolah setempat mengatakan, kedatangan tim Disdik Kaltim ke sekolah pada Senin, 16 Februari 2026 siang bertujuan untuk memverifikasi laporan yang telah diajukan.
“Intinya dari dinas ingin memverifikasi laporan kami. Untuk oknum tersebut, ranahnya bukan di sekolah, melainkan menjadi kewenangan BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” ujarnya saat ditemui Presisi.co di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan memberhentikan atau memecat guru yang bersangkutan karena berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan terkait sanksi administratif sepenuhnya berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kalau menonaktifkan sementara bisa. Itu sudah dilakukan sejak Selasa, tanggal 10,” jelasnya.
Langkah penonaktifan sementara diambil sembari menunggu hasil verifikasi dan keputusan dari instansi berwenang.
Di tempat yang sama, Guru Bimbingan Konseling (BK) menyebutkan bahwa pihak Disdik Kaltim menyarankan agar siswi yang diduga menjadi korban tetap mendapatkan hak pelayanan pendidikan hingga menyelesaikan sekolahnya.
“Korban tetap diberikan layanan seperti biasa sampai selesai sekolah. Itu saran dari dinas,” katanya.
Menurutnya, proses verifikasi baru dapat dilakukan setelah laporan resmi diterima. Sebelumnya, terdapat sejumlah agenda dinas dan pengawas yang berada di luar daerah.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pelecehan seksual lainnya, kepala sekolah menegaskan pihaknya hanya memproses laporan terkait dugaan guru menghamili siswi.
“Kalau soal pelecehan sebelumnya saya tidak tahu karena saya baru ditugaskan menjabat. Yang kami proses dan laporkan hanya terkait dugaan guru menghamili siswi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, dalam konferensi internal yang digelar sekolah, orang tua siswi turut hadir karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Namun, menurutnya, keterangan yang diperoleh belum memberikan dasar yang cukup bagi sekolah untuk mengambil langkah lebih lanjut.
“Hasil konferensi internal belum memberikan kejelasan yang bisa menjadi dasar bagi kami untuk melangkah lebih jauh,” ujarnya.
Terkait kabar penonaktifan siswi, kepala sekolah membantah informasi tersebut. Ia menyebut siswi hanya sementara dikembalikan kepada orang tua untuk menjaga kondisi psikologisnya.
“Bukan dinonaktifkan. Secara administrasi tetap aktif dan masih tercatat di Dapodik. Kami tetap memberikan layanan pendidikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses verifikasi oleh Disdik Kaltim masih berlangsung. Presisi.co akan terus memantau perkembangan kasus ini. (*)