Kasus Tambang Serobot Hutan Unmul Jalan di Tempat, Jatam Desak Menteri LHK Turun Tangan
Penulis: Akmal Fadhil
9 jam yang lalu | 30 views
Kondisi Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) pasca dikeruk tambang ilegal. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk segera menuntaskan persoalan perusakan kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda yang dilakukan oleh aktivitas tambang ilegal.
Hutan pendidikan milik Unmul tersebut telah dirambah tambang ilegal dan menyebabkan kerusakan seluas 3,26 hektare. Hingga kini, penanganan kasus dinilai mandek.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, menyayangkan lambannya proses hukum yang dilakukan aparat, padahal bukti visual sudah disampaikan oleh mahasiswa.
“Proses hukumnya terlalu lambat. Padahal video dari mahasiswa sudah jelas memperlihatkan aktivitas tambang di kawasan KHDTK. Gakkum dan Kepolisian harus bergerak cepat karena publik menanti pengungkapan kasus ini,” ujar Mareta, Kamis 24 April 2025, kemarin.
Mareta, yang akrab disapa Eta, juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga pemulihan lingkungan yang terdampak.
“Jangan hanya menangkap, tapi juga harus memulihkan karena ini kawasan pendidikan dan penelitian,” katanya.
Jatam mencatat sejak 2007 kawasan KHDTK Unmul telah dikepung oleh lima izin usaha pertambangan (IUP), yaitu milik PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), PT Rinda Kaltim Anugrah, PT Bismillah Res Kaltim, KSU PUMMA, dan CV 77. Beberapa di antaranya bahkan telah menyebabkan pencemaran sejak 12 tahun lalu.
Laporan pertama mengenai aktivitas tambang di KHDTK disampaikan oleh pengelola pada Agustus 2024, namun kerusakan besar teridentifikasi pada awal April 2025.
Melihat lambannya respons daerah, Jatam mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) turun tangan langsung menyikapi kasus ini.
“Jangan sampai ini berlarut seperti kasus-kasus tambang ilegal lain. Jika tak ditindak tegas, aktivitas akan terulang kembali,” tegas Mareta.
Sementara itu, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy menyatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh data pendukung untuk mendorong penegakan hukum.
"KHDTK Kaltim ini menjadi salah satu contoh nyata dari kasus yang telah banyak terjadi di Kaltim, aktor intelektual kegiatan penambangan mesti tersentuh agar memberi efek jera dan juga kami memberi pesan kepada kementerian bahwa KHDTK mesti lebih diperhatikan,” tutupnya. (*)