search

Hukum & Kriminal

Tambang IlegalPolda KaltimHutan Pendidikan UnmulKHDTK UnmulDPRD Kaltim

Pemodal Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Sudah Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 125 views
Pemodal Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Sudah Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi menahan satu tersangka utama dalam kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman Samarinda.

Tersangka berinisial R, yang disebut sebagai pemodal dan inisiator aktivitas tambang, telah ditahan sejak 4 Juli 2025.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Tersangka kami amankan dan kini ditahan di Rutan Polda Kaltim. Ia berperan sebagai penggerak utama dan penyandang dana dalam kegiatan tambang ilegal di KHDTK,” tegas AKBP Meilki.

Meski telah menahan satu tersangka, Polda memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut.

Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan dan fakta persidangan mendatang.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Proses pengumpulan alat bukti terus kami lakukan, termasuk pemanggilan saksi-saksi lainnya,” lanjutnya.

AKBP Meilki juga menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dalam ranah hukum minerba (pertambangan mineral dan batubara), berbeda dengan lingkup penyidikan Gakkum KLHK yang fokus pada aspek kerusakan kawasan hutan.

Namun, koordinasi tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan.

“Kami akan koordinasikan lebih lanjut apakah ada irisan dengan bukti-bukti dari Gakkum. Meski beda pasal, tujuannya sama: penegakan hukum,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari terungkapnya aktivitas tambang ilegal yang merusak sekitar 3,2 hektare kawasan KHDTK Unmul di Kecamatan Samarinda Utara.

Aktivitas ini diketahui berlangsung pada awal April 2025 dan pertama kali dilaporkan oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang rutin memantau kawasan tersebut.

Sejumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang juga sempat menghilang dari lokasi dan hingga kini belum ditemukan.

Polda Kaltim belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait keberadaan alat-alat tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Fokus utama saat ini adalah membongkar struktur jaringan tambang ilegal dan memastikan siapa pun yang terlibat akan dibawa ke proses hukum,” pungkasnya.