DPRD Kaltim Ingin Gakkum KLHK dan Polda Sinkronkan Data Kasus Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul
Penulis: Akmal Fadhil
23 jam yang lalu | 86 views
Suasana RDP dalam tindak lanjut kasus penyerobotan lahan Unmul. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong adanya sinkronisasi data antara Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dan Polda Kaltim dalam penanganan kasus penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut koordinasi antarpenegak hukum masih belum optimal, padahal penanganan kasus ini menuntut keseriusan dan kecepatan karena menyangkut kerusakan lingkungan dan dugaan tambang ilegal berskala besar.
“Polda memang lebih cepat karena punya infrastruktur penyidikan lebih lengkap. Tapi data Gakkum lebih luas cakupannya. Kami minta keduanya sinkron,” tegas Darlis saat ditemui, Kamis 10 Juli 2025.
Polda Kaltim diketahui telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Gakkum KLHK menemukan lima unit ekskavator ilegal dan telah memeriksa lima orang saksi, namun belum menetapkan tersangka.
Menurut Darlis, data dari Gakkum seharusnya menjadi acuan resmi untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Kami ingin data temuan Gakkum tidak hanya jadi pertimbangan, tapi dimasukkan dalam database Polda agar penegakan hukum tidak setengah-setengah,” ujarnya.
DPRD menilai penanganan hukum tidak bisa berhenti pada satu orang tersangka saja, karena ada indikasi kuat keterlibatan lebih banyak pihak.
Dari hasil pemeriksaan Gakkum, diketahui dua orang berinisial RK dan AN yang terekam dalam video pembukaan lahan pada 5 April 2025 merupakan pegawai PT TAA.
Sementara alat berat yang digunakan berasal dari PT HBB. Kedua perusahaan itu dimiliki pasangan suami istri, dengan sang istri berinisial IA sebagai direktur PT TAA dan suaminya menjabat direktur PT HBB.
“Fakta-fakta ini menunjukkan kasusnya tidak sederhana. Kalau berhenti di satu nama, itu sangat berbahaya bagi proses hukum dan perlindungan lingkungan kita,” tambah Darlis.
Komisi IV DPRD Kaltim juga menggelar rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penyidikan berjalan transparan dan tidak diintervensi.
Sementara itu, Gakkumhut Kalimantan mengakui masih menghadapi kendala dalam penyidikan.
Beberapa saksi belum berhasil ditemukan, dan mereka telah meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pencarian. Meski begitu, penetapan satu tersangka oleh Polda disebut sebagai perkembangan positif.
“Kami harap ini tidak berhenti di sini. Kerugian negara dan lingkungan terlalu besar kalau kasus ini tidak tuntas,” tutup Darlis.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry turut menyatakan harapannya agar penyidikan benar-benar menyasar otak utama kejahatan.
“Kami sudah menangani lintas komisi dan kini sudah ada perkembangan. Yang jelas kita dorong penyidikan kepolisian, tapi Gakkum tetap memberikan masukan termasuk data,” kata Sarkowi.
Ia menyoroti potensi perbedaan arah antara penyelidikan Gakkum dan penyidikan oleh Polda yang dapat menimbulkan kebingungan publik.
“Bahkan terkait penetapan tersangka, apakah arahnya Gakkum LHK sama dengan Polda Kaltim? Jika berbeda kan aneh,” tegasnya.
Dalam rapat terungkap bahwa sejumlah korporasi diduga ikut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul, tidak hanya KSU Pumma yang disebut-sebut paling dekat dengan lokasi kejadian.
“Intinya, belum sampai ke aktor intelektualnya, pemodalnya. Ini juga mesti diungkap,” tandas politisi Golkar tersebut. (*)