Dari Tujuh Fraksi di DPRD Kaltim Hanya Golkar yang Tidak Setuju Usulan Hak Angket Dilanjutkan
Penulis: Akmal Fadhil
Senin, 04 Mei 2026 | 34 views
Potret massa Aksi 21 April Jilid II yang dijaga ketat oleh aparat keamanan di halaman kantor DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Rapat konsultasi DPRD Kalimantan Timur yang digelar pada Senin 4 Mei 2026 mulai memunculkan perbedaan sikap antarfraksi terkait usulan penggunaan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim.
Forum yang digelar sebagai tindak lanjut atas tuntutan mahasiswa itu masih sebatas pembahasan awal dan belum menghasilkan keputusan final.
Rapat yang dihadiri seluruh fraksi tersebut juga berlangsung tertutup tanpa akses peliputan langsung bagi awak media.
Dalam forum itu, sejumlah fraksi menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak angket. Sementara Fraksi Golkar memilih mendorong pendalaman lebih lanjut sebelum usulan dibawa ke rapat paripurna.
Juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, mempertanyakan dasar hukum penggunaan hak angket dalam persoalan yang sedang berkembang.
Menurutnya, DPRD perlu lebih dulu memastikan letak dugaan pelanggaran sebelum menggunakan hak kelembagaan tersebut.
Ia menilai, mekanisme lain seperti hak interpelasi dapat menjadi langkah awal untuk meminta penjelasan pemerintah daerah.
“Kalau persoalan anggaran kendaraan dinas maupun rumah jabatan, itu juga bagian dari proses penganggaran yang melibatkan DPRD. Jadi harus dilihat secara menyeluruh,” ujarnya dalam rapat.
Sarkowi juga menyinggung bahwa evaluasi tidak bisa hanya diarahkan kepada pemerintah daerah semata apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola anggaran.
Di sisi lain, dukungan terhadap hak angket datang dari sejumlah fraksi.
Anggota Fraksi PAN, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa dorongan penggunaan hak angket merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang harus direspons serius DPRD.
Ketua Fraksi Gerindra, Agus Suwandi, menilai munculnya polemik di tengah masyarakat menunjukkan adanya persoalan komunikasi pemerintah daerah, khususnya terkait isu rehabilitasi rumah jabatan gubernur.
Menurutnya, hak angket dapat menjadi instrumen untuk membuka informasi secara transparan kepada publik.
Sikap serupa disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Samsun.
Ia menyatakan fraksinya siap mendukung langkah tersebut sebagai bentuk respons DPRD terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.
“DPRD harus memberikan respons konkret agar persoalan ini tidak terus berkembang dan memengaruhi stabilitas daerah,” katanya.
Dukungan juga datang dari Ketua Fraksi PKB Damayanti.
Ia menilai aspirasi masyarakat perlu menjadi perhatian utama DPRD, terutama terkait kecurigaan publik terhadap dugaan pergeseran anggaran.
Menurutnya, hak angket dapat digunakan untuk membuka seluruh informasi secara terbuka dan akuntabel.
Meski demikian, Fraksi Golkar melalui Husni Fahruddin kembali mengingatkan bahwa penggunaan hak angket harus berbasis prosedur dan data yang jelas.
Ia menyebut tata tertib DPRD telah mengatur mekanisme penggunaan hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.
Karena itu, menurutnya perlu ada kejelasan mengenai objek yang akan diselidiki sebelum hak angket diputuskan.
“Golkar ingin pembahasannya diperdalam dulu sebelum dibawa ke paripurna,” ujarnya.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan sejumlah isu yang dipersoalkan, termasuk perawatan aset daerah, pada dasarnya merupakan agenda rutin pemerintah daerah.
Meski demikian, DPRD tetap akan memanggil organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, guna meminta penjelasan lebih lanjut.
“Belum ada keputusan soal hak angket hari ini,” katanya.
Rapat juga sempat diwarnai perdebatan antaranggota dewan.
Anggota Fraksi Golkar Syarifatul Sya’diah menekankan pentingnya tahapan prosedural sebelum penggunaan hak angket, termasuk pengumpulan data dan hasil audit lembaga berwenang.
Pernyataan itu kemudian direspons Baharuddin Demmu yang menegaskan pandangan tersebut tidak mewakili seluruh fraksi di DPRD.
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra Reza Fahlevi menegaskan bahwa dorongan hak angket ditujukan kepada gubernur dan tidak berkaitan dengan posisi wakil gubernur.
Ia juga menilai hak angket relevan digunakan apabila dugaan persoalan telah mengarah pada aspek hukum.
Selain itu, Reza turut menyinggung adanya pernyataan salah satu anggota dewan di grup internal yang dinilai tidak pantas dan berpotensi melanggar kode etik.
Rapat konsultasi akhirnya ditutup tanpa keputusan final. Pembahasan lanjutan terkait usulan hak angket kemungkinan akan kembali dibawa dalam forum paripurna DPRD Kaltim. (*)