Akademisi Unmul Kritik Polemik Kursi Pijat Pemprov Kaltim, Singgung Standar Ganda Pengelolaan Aset
Penulis: Akmal Fadhil
Rabu, 06 Mei 2026 | 26 views
Potret kursi pijat yang dibeli oleh Pemprov Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Polemik pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk isu kursi pijat gubernur, menuai kritik dari kalangan akademisi.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menilai penjelasan Pemprov Kaltim yang menyebut aset daerah tidak bisa dikembalikan justru memunculkan pertanyaan soal konsistensi kebijakan pengelolaan aset.
Menurutnya, barang yang sudah tercatat sebagai aset negara memang tidak dapat diperlakukan secara sembarangan karena tunduk pada mekanisme hukum yang ketat.
“Barang yang sudah menjadi aset itu tidak serta-merta dikembalikan. Ada mekanisme hukum yang ketat dan berbeda dengan praktik di sektor swasta,” ujar Najidah, Selasa 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pelepasan aset negara harus melalui prosedur yang jelas dan dalam kondisi tertentu bahkan wajib melalui mekanisme tender.
“Kalau nilainya di atas Rp1 miliar, itu masuk ranah pengelolaan aset dan harus melalui mekanisme seperti tender, bukan lagi sekadar urusan pengadaan,” jelasnya.
Namun, menurut Najidah, persoalan tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Ia mempertanyakan dasar urgensi di balik wacana pengembalian atau pelepasan aset yang telah dibeli menggunakan anggaran daerah.
“Dalam perspektif negara, pelepasan aset itu harus ada urgensinya apakah untuk keuntungan negara atau karena kondisi darurat. Bukan sekadar ingin membatalkan pembelian,” tegasnya.
Najidah juga menyinggung adanya preseden pengembalian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar yang sebelumnya sempat dilakukan Pemprov Kaltim.
Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila tidak melalui prosedur yang sah.
“Sekarang disebut tidak bisa dikembalikan karena sudah jadi aset. Lalu bagaimana dengan mobil yang nilainya jauh lebih besar itu?” katanya.
Ia mengingatkan praktik pengembalian barang dalam proyek pengadaan pemerintah memiliki risiko hukum yang serius, terutama jika berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.
“Pengembalian barang itu sangat dekat dengan indikasi korupsi, apalagi jika berpotensi memperkaya pihak tertentu,” ujarnya.
Selain itu, Najidah menyoroti potensi kerugian negara apabila barang yang telah dibeli menggunakan APBD mengalami penyusutan nilai saat dikembalikan.
“Nilai barang bisa menyusut. Kalau dari Rp8,5 miliar turun jadi Rp6,5 miliar, selisihnya siapa yang tanggung? Itu bisa dikategorikan kerugian negara,” jelasnya.
Ia menegaskan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset tidak selalu harus dibuktikan dengan adanya aliran dana kepada pejabat tertentu.
“Mekanisme yang salah saja sudah bisa masuk unsur perbuatan melawan hukum, apalagi jika menguntungkan pihak lain,” tambahnya.
Najidah menilai polemik tersebut menjadi “blunder” bagi Pemprov Kaltim karena dinilai menunjukkan standar ganda dalam memperlakukan aset daerah, terutama antara barang bernilai besar dan barang dengan nilai relatif lebih kecil seperti kursi pijat.
Ia pun mendorong pemerintah daerah agar lebih konsisten dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan aset untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.