Polemik Kamus Usulan Pokir, Pokja 30 Singgung Relasi Kekuasaan
Penulis: Akmal Fadhil
Kamis, 09 April 2026 | 60 views
Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kalimantan Timur. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Polemik antara DPRD Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan menuai sorotan dari berbagai pihak.
Kelompok Kerja (Pokja) 30 menilai konflik tersebut tidak sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi juga berkaitan dengan dinamika politik dan relasi kekuasaan.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, mengatakan ketegangan ini mencerminkan belum solidnya koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Ia juga menilai polemik yang mencuat ke publik belum tentu merepresentasikan sikap resmi seluruh anggota dewan.
“Situasi ini menunjukkan koordinasi antarlembaga masih rapuh. Apa yang muncul ke publik bisa jadi hanya mencerminkan kepentingan kelompok tertentu, bukan sikap kolektif DPRD,” ujar Buyung Rabu 8 April 2026.
Dalam mekanisme penyusunan anggaran daerah, lanjutnya, eksekutif memiliki kewenangan dominan untuk menentukan apakah usulan Pokir dapat diakomodasi, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Namun, ruang tersebut kerap menjadi titik tarik-menarik kepentingan.
“Hubungan akan terlihat harmonis ketika usulan disetujui. Sebaliknya, gesekan muncul saat kepentingan itu tidak terakomodasi,” katanya.
Buyung mengingatkan, jika konflik ini tidak segera diselesaikan, proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi mengalami keterlambatan. Ia menilai kondisi tersebut bisa berdampak pada pelayanan publik.
“Kalau dibiarkan, bisa terjadi praktik saling sandera kepentingan yang ujungnya merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Pokja 30 turut menyoroti aspek kepemimpinan di DPRD Kaltim.
Kedekatan personal antara Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dan Gubernur dinilai berpotensi memunculkan persepsi publik terkait independensi fungsi pengawasan dewan.
“Jangan sampai persoalan yang sudah terbuka ke publik justru diselesaikan secara tertutup melalui kompromi elite,” ujarnya.
Buyung juga mempertanyakan langkah DPRD yang belakangan aktif mengajak masyarakat mengawasi anggaran.
Ia menduga hal tersebut sebagai upaya membangun dukungan publik di tengah keterbatasan pengaruh dewan dalam proses anggaran.
Di sisi lain, kritik juga diarahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, penyusunan APBD masih rentan dipersepsikan sebagai ajang pembagian program antara eksekutif dan legislatif.
“TAPD harus transparan, termasuk membuka daftar program dan menjelaskan secara teknis jika ada usulan Pokir yang tidak diakomodasi,” katanya.
Buyung turut membandingkan pola pengelolaan anggaran di periode sebelumnya.
Pada masa kepemimpinan Awang Faroek Ishak, pemerintah menyediakan daftar kegiatan terbatas yang bisa dikawal DPRD di daerah pemilihan, meski kendali tetap di eksekutif.
Sementara pada era Isran Noor, terdapat skema alokasi tertentu yang dikelola internal DPRD untuk menyederhanakan birokrasi.
Di akhir pernyataannya, ia menyebut ada dua kemungkinan utama penyebab polemik tersebut.
“Bisa jadi DPRD belum mampu menyesuaikan usulan dengan nomenklatur anggaran, atau memang ada kecenderungan pemerintah mempertahankan kontrol penuh atas anggaran,” ucapnya.
Menurut Buyung, publik dapat menilai sendiri akar persoalan dari dinamika yang terjadi.
“Dari sini masyarakat bisa melihat, apakah masalahnya teknis atau murni konflik kepentingan kekuasaan,” pungkasnya. (*)