Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Laundry Rp450 Juta, Bukan Hanya untuk Pakaian Kepala Daerah
Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 05 Mei 2026 | 38 views
Konferensi pers di kantor Diskominfo Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait isu anggaran jasa laundry sebesar Rp450 juta per tahun yang ramai menjadi perbincangan publik dan media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menegaskan anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk mencuci pakaian kepala daerah, melainkan mencakup berbagai kebutuhan operasional rumah jabatan dan perlengkapan kedinasan.
“Angka Rp450 juta itu adalah total kebutuhan yang telah disusun, bukan hanya untuk pakaian kepala daerah. Di dalamnya ada beberapa komponen belanja,” ujar Astri dalam konferensi pers, Selasa 5 Mei 2026.
Menurutnya, anggaran tersebut telah direncanakan sejak akhir 2025 berdasarkan kebutuhan riil operasional rumah jabatan dan fasilitas pendukung kegiatan pemerintahan.
Ia memastikan seluruh rincian penggunaan anggaran telah dicantumkan secara terbuka dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Di SIRUP sudah dijelaskan secara rinci. Jadi tidak hanya untuk pakaian, tetapi juga kebutuhan lain,” katanya.
Astri menjelaskan, anggaran laundry digunakan untuk pencucian berbagai perlengkapan rumah jabatan, mulai dari karpet, gorden, bed cover, sprei, hingga perlengkapan jamuan seperti taplak meja dan penutup kursi.
Dalam konferensi pers tersebut, Biro Umum Setdaprov Kaltim juga menunjukkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk kwitansi pembayaran serta daftar penyedia jasa laundry yang digunakan.
Beberapa penyedia jasa yang disebut antara lain Tsamara Laundry Cleaning di Jalan M Yamin dan Alwan Laundry di Jalan Wolter Monginsidi, Samarinda.
Ia menambahkan, penggunaan jasa laundry bersifat fluktuatif setiap bulan karena menyesuaikan kebutuhan kegiatan dan operasional rumah jabatan.
“Setiap bulan kebutuhannya berbeda. Kami berharap penjelasan ini bisa meluruskan informasi agar tidak simpang siur di masyarakat,” tutupnya. (*)