BK DPRD Kaltim Ingin Tuntaskan Laporan Dugaan Isu SARA antara Abdul Giaz dan Pelapor Lewat Jalur Mediasi
Penulis: Akmal Fadhil
18 jam yang lalu | 111 views
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi saat diwawancarai awak media. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, memutuskan menempuh langkah mediasi dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataan bernuansa SARA yang diduga dilakukan oleh anggota dewan, Abdul Giaz.
Keputusan itu diambil dalam rapat rutin BK yang digelar pada Selasa sore 25 November 2025 di DPRD Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi menjelaskan bahwa rapat tersebut menajamkan pembahasan soal rencana keputusan lembaga terkait laporan masyarakat terhadap Abdul Giaz.
Karena terdapat pelapor resmi, BK wajib mengikuti tata beracara yang telah diatur dalam peraturan internal.
“Di BK ada SOP, tata beracara, kode etik, dan tatib. Untuk penanganan yang berpotensi berujung sanksi, prosesnya panjang, termasuk kemungkinan persidangan. Namun kami memilih opsi mediasi sebagai langkah awal,” kata Subandi kepada awak media.
Menurut aturan, BK DPRD Kaltim dijelaskan Subandi memiliki dua mekanisme penanganan ketika sebuah aduan masuk, yakni mediasi atau proses persidangan yang berpotensi menghasilkan sanksi tertulis maupun berat.
Persidangan internal hanya ditempuh bila proses mediasi gagal atau tuntutan pelapor tidak dapat dipenuhi.
“Karena ada pelapor, kasus ini berbeda. Kami menjalankan SOP dengan dua opsi itu. Untuk mempercepat dan menghindari proses yang berbelit, kami mengambil jalur mediasi terlebih dahulu,” sambungnya.
Subandi menyebut, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan pihak terlapor pada Jumat pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, BK akan mempertemukan pelapor dan terlapor untuk mencari penyelesaian yang tidak memanjang.
“Yang penting tuntutan pelapor bisa didengar dan difasilitasi. Mediasi bukan kewajiban mutlak, tetapi ini langkah paling cepat dan efektif,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka kasus akan dilanjutkan ke tahap persidangan etik sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, Abdul Giaz belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah BK DPRD Kaltim tersebut. (*)