Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan hak keuangan anggota dewan Kamaruddin Ibrahim, telah dihentikan sejak yang bersangkutan berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek di PT Telkom Indonesia.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan penghentian gaji dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan sekretariat dewan.
“Kami sudah konfirmasi ke sekretariat, dan yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji,” ujar Subandi Jumat 27 Februari 2026.
Meski demikian, secara administratif, Kamaruddin masih tercatat sebagai anggota DPRD Kaltim.
Hal tersebut karena proses hukum yang menjeratnya masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki persidangan.
BK DPRD Kaltim, lanjut Subandi, tidak dapat serta-merta memproses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Lembaga legislatif harus menunggu tahapan hukum hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
“Aturannya jelas, kami tidak bisa melangkahi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
Kamaruddin Ibrahim sendiri merupakan anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Balikpapan dan bertugas di Komisi IV.
Sejak dinonaktifkan, kursi yang ditinggalkannya di komisi tersebut masih belum terisi.
Dalam perkara yang menjeratnya, Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Mei 2025.
Ia menjadi satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia periode 2016–2018.
Penyidik menduga, terjadi praktik kolusi antara oknum internal perusahaan dengan sejumlah pihak swasta dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 431 miliar.
Kamaruddin diduga mengendalikan dua perusahaan rekanan, salah satunya PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, yang mengerjakan proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp 13,2 miliar.
Saat ini, ia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Redaksi




