search

Berita

APPK KaltimEtika Pejabat Publik di Media SosialDPRD Kaltim

Empat Tuntutan APPK ke BK DPRD Kaltim Terkait Dugaan Ujaran SARA oleh Oknum Anggota Dewan

Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 0 views
Empat Tuntutan APPK ke BK DPRD Kaltim Terkait Dugaan Ujaran SARA oleh Oknum Anggota Dewan
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co — Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-Kaltim) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota dewan berinisial AG.

Anggota tersebut diduga melontarkan pernyataan bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) melalui media sosial.

Koordinator aksi APPK-Kaltim, Zukhrizal Irbhani, menyatakan bahwa pernyataan AG dalam video yang beredar di media sosial dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Pernyataan tersebut sangat berbahaya karena bisa menimbulkan keresahan publik dan berpotensi memperuncing isu-isu identitas di masyarakat,” tegas Zukhrizal dalam keterangan pers, Rabu 15 Oktober 2025.

Aliansi menilai, sebagai pejabat publik, anggota DPRD seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi, terutama di ruang publik seperti media sosial.

Ucapan yang bersifat diskriminatif atau berbau SARA melanggar prinsip dasar kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (2).

Menurut APPK-Kaltim, dugaan pelanggaran ini menjadi sangat serius karena menyangkut kredibilitas lembaga legislatif dan dapat memperburuk situasi keamanan serta kondusivitas sosial di daerah.

“Kami tidak mencampuri proses hukum antara sesama anggota dewan yang sedang berlangsung di Polda Kaltim. Namun kami menyayangkan adanya pernyataan publik yang menyimpang dari substansi perkara dan justru membawa isu SARA,” ujar Zukhrizal.

Dalam pernyataan resminya, APPK-Kaltim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kaltim dan Partai NasDem sebagai partai asal anggota dewan tersebut:

  1. Mendesak BK DPRD Provinsi Kaltim untuk segera memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan yang diduga menyampaikan pernyataan bermuatan SARA di media sosial.
  2. Meminta BK DPRD untuk menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti melanggar kode etik sesuai UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (2).
  3. Mendorong seluruh anggota DPRD Kaltim agar menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik demi menjaga stabilitas sosial.
  4. Mendesak Mahkamah Partai NasDem untuk memproses secara internal dugaan pelanggaran etik oleh kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim.


Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan melakukan langkah awal investigasi.

“Kami sudah melihat video yang dimaksud dan Badan Kehormatan bergerak lebih dulu untuk menyikapi hal ini. Prinsip kami jelas, menjaga kehormatan lembaga dan menjunjung tinggi kode etik DPRD,” ujar Subandi saat ditemui wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan tata tertib dan kode etik DPRD Kaltim.

“Kami tidak ingin kejadian serupa di tempat lain terulang di Kaltim. Setiap anggota DPRD wajib menjaga ucapan dan perilaku, apalagi di ruang publik. Ini akan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya. (*)

Editor: Redaksi