search

Daerah

SMAN 10 Samarindasri wahyunipemprov kaltim

SMAN 10 Kembali ke Samarinda Seberang, Begini Penjelasan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni

Penulis: Akmal Fadhil
8 jam yang lalu | 2 views
SMAN 10 Kembali ke Samarinda Seberang, Begini Penjelasan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni
Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni saat diwawancara awak media usai RDP di DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan akan menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian gedung SMAN 10 Samarinda di di lokasi semula, Kampus A di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Samarinda Seberang sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar (KBM). Proses pemindahan akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026 untuk siswa baru.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah guna menyiapkan seluruh aspek teknis pemindahan.

“Besok saya minta Disdik langsung berkoordinasi dengan kepala sekolah. Tapi ini tidak bisa langsung pindah total. Harus dicek ulang kesiapan ruang kelas, jumlah siswa, guru, hingga tenaga kebersihan dan keamanan,” ujar Sri usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, Senin 19 Mei 2025.

Sri menegaskan bahwa pemindahan dilakukan secara bertahap. Siswa baru akan belajar di lokasi semula, sementara siswa kelas XI dan XII tetap menyelesaikan pendidikan di gedung saat ini untuk menjaga kelancaran transisi.

Pemprov juga akan melaporkan rencana ini kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. 

Dalam rapat tersebut, pihak Yayasan Melati yang sebelumnya menggunakan gedung tersebut telah menandatangani komitmen pengembalian gedung kepada pemerintah.

“Mereka akan diberi waktu dan kebijakan keringanan untuk memindahkan kegiatan ke gedung milik mereka sendiri,” jelas Sri.

Ia juga menegaskan bahwa lahan Kampus A merupakan aset resmi milik Pemprov Kaltim. Sementara sebagian besar pembangunan fisik gedung dikerjakan melalui anggaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim.

“Kalau ada klaim kepemilikan atau dokumen hibah dari pihak yayasan, silakan ajukan secara resmi ke Pemprov dengan dokumen yang lengkap,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi putusan hukum yang telah inkrah serta upaya penataan kembali sistem pendidikan menengah di wilayah Samarinda dan sekitarnya. (*)

Editor: Redaksi