search

Berita

Mobil Dinas Gubernur KaltimRudy Mas'udPemprov KaltimHerdiansyah HamzahCV AfiseraLelang Aset Pemerintah

Langkah Pemprov Batalkan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dipertanyakan Pengamat Hukum Unmul

Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 03 Maret 2026 | 424 views
Langkah Pemprov Batalkan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dipertanyakan Pengamat Hukum Unmul
Dokumentasi mobil dinas untuk operasional Gubernur Rudy Mas'ud yang dibatalkan setelah menjadi perhatian nasional. (Presisi.co/Riduan)

Samarinda, Presisi.co - Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengembalikan kendaraan dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar menuai sorotan.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar dalam hukum positif.

Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, menyebut istilah pengembalian dalam konteks pengadaan barang pemerintah tidak dikenal setelah proses transaksi dinyatakan selesai.

“Dalam hukum, ketika barang sudah diserahkan dan dibayarkan menggunakan anggaran daerah, maka peristiwa jual beli telah terjadi. Tidak bisa dibatalkan hanya melalui pernyataan politik,” ujarnya, Senin 3 Maret 2026.

Menurut dia, polemik pengadaan mobil dinas itu menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami prosedur hukum. 

Setelah pembayaran dilakukan kepada penyedia, pembatalan secara sepihak dinilai tidak memiliki ruang dalam ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, jika pengembalian tetap dilakukan di luar mekanisme resmi, langkah tersebut berpotensi masuk ke wilayah di luar koridor hukum administrasi negara.

“Kalau sudah dibayarkan, secara hukum tidak bisa begitu saja dibatalkan,” tegasnya.

Herdiansyah menjelaskan, apabila pemerintah hendak melepas aset yang sudah tercatat sebagai milik daerah, maka mekanisme yang sah adalah melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Namun, opsi tersebut memiliki konsekuensi finansial. Nilai jual melalui lelang berpotensi lebih rendah dibandingkan harga pengadaan awal, sehingga bisa menimbulkan selisih.

“Selisih antara harga pengadaan dan hasil lelang berpotensi menjadi kerugian daerah. Pertanyaannya, siapa yang akan menanggung kekurangan itu?” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi