search

Daerah

DPRD KaltimPertaminaBBM OplosanBengkel Resmi SamarindaSPBU di Samarinda

Hasil RDP dengan Komisi II DPRD Kaltim, Pertamina Bakal Kerja Sama dengan Bengkel Resmi

Penulis: Akmal Fadhil
Rabu, 09 April 2025 | 232 views
Hasil RDP dengan Komisi II DPRD Kaltim, Pertamina Bakal Kerja Sama dengan Bengkel Resmi
Jajaran DPRD Kaltim dan Pertamina bersama pihak terkait saat menunjukkan kesapakatan bersama terkait dugaan BBM Oplosan yang belakangan ini meresahkan warga Samarinda. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Kasus dugaan BBM oplosan yang menyebabkan ratusan kendaraan mogok massal di Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan respons konkret. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu, 9 April 2025, DPRD Kaltim bersama PT Pertamina Patra Niaga menyepakati pembukaan bengkel gratis di 10 kabupaten/kota di Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalla yang memimpin rapat menegaskan, gejolak di masyarakat terkait kualitas BBM tak bisa dijawab dengan pernyataan normatif semata.

“Kita saksikan bersama, Pertamina menunjukkan itikad baik untuk memberi solusi konkret. Saya rasa ini langkah positif merespons persoalan BBM,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltim dan aparat kepolisian untuk turut mengawal realisasi kesepakatan tersebut, demi menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen.

“Kita harus jaga kesepakatan ini. Stabilitas Kaltim dan perlindungan pengguna BBM adalah hal utama,” tegasnya.

Sementara itu, Manager Retail Sales Region Kalimantan Pertamina Patra Niaga, Addieb Arselen mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunjuk satu bengkel resmi di setiap kabupaten/kota sebagai titik layanan pemeriksaan kendaraan.

"Kami akan bekerja sama dengan bengkel resmi berdasarkan merek kendaraan masyarakat. Mekanisme detailnya masih kami bahas dan akan segera diumumkan,” jelas Addieb.

Ia menambahkan, bengkel-bengkel tersebut akan difungsikan sebagai tempat pemeriksaan kendaraan secara cuma-cuma, terutama bagi warga yang terdampak BBM bermasalah.

Kesepakatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh pihak yang hadir dalam RDP. Selebihnya hal ini juga menjadi dasar yang legal, ketika terjadinya ingkar janji maka akan ada tindakan lebih lanjut atas kesepakatan tersebut. (*)

Editor: Redaksi