Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat di Magelang Usai Hasto Ditahan, Sinyal 'Perang' ke Prabowo?
Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 108 views
Kolase Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI Prabowo Subianto. (net)
Presisi.co - Instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang melarang kepala daerah dari partainya mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang memicu spekulasi adanya ketegangan politik antara PDIP dan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Keputusan ini disebut-sebut sebagai bentuk perlawanan partai berlambang banteng tersebut setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai bahwa pembatalan partisipasi retret bisa diartikan sebagai simbol perlawanan atau bahkan bentuk pembangkangan politik.
"Sepertinya sebagai bentuk ekspresi dari kemarahan PDIP terkait Hasto yang ditahan KPK. Yang paling penting penundaan retret kepala daerah PDIP dinilai sebagai kode pembangkangan terhadap pemerintah," kata Adi Prayitno kepada Suara.com --jaringan Presisi.co Jumat (21/2/2025).
Ia juga menambahkan hubungan antara PDIP dan pemerintahan Prabowo-Gibran kemungkinan akan semakin renggang. Sebab, bagi PDIP, Hasto bukan hanya seorang Sekjen, tetapi juga salah satu simbol penting partai setelah Megawati.
"Bagi PDIP kasus Hasto dinilai politis yang dikaitkan adanya dengan adanya kekuatan besar yang menarget Hasto. Sementara bagi KPK, apa yang terjadi pada Hasto murni penegakan hukum," terangnya.
Instruksi larangan ini tertuang dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri pada Kamis (20/2/2025).
Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa kebijakan partai sepenuhnya berada di bawah kendalinya sebagai Ketua Umum, sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP.
Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari ini, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu menyebutkan, "mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan."
Tak hanya melarang, Megawati bahkan meminta para kepala daerah PDIP yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang untuk segera menghentikan perjalanan dan kembali ke daerah masing-masing. (*)