Penulis: Redaksi Presisi
Samarinda, Presisi.co - Sorotan publik terhadap penggunaan kendaraan dinas kepala daerah di Samarinda dipastikan tidak berkaitan dengan isu efisiensi anggaran yang ramai dibahas belakangan ini.
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan skema penyewaan kendaraan dinas untuk wali kota telah direncanakan jauh sebelumnya dan telah melalui proses konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dilan Wewengkang, menjelaskan kendaraan dinas berkemampuan off-road tersebut digunakan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sejak 2023 melalui skema penyewaan dari pihak ketiga.
Ia menegaskan proses pengadaan telah dirancang sejak 2022, jauh sebelum wacana efisiensi anggaran pemerintah daerah mencuat pada 2026.
“Anggaran sewa itu sebenarnya sudah direncanakan sejak 2022. Kemudian kontraknya berjalan mulai 2023 sampai 2026,” ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.
Dilan mengungkapkan pada awalnya Pemerintah Kota Samarinda merencanakan pengadaan kendaraan dinas tersebut melalui mekanisme pembelian.
Namun rencana itu tidak dapat direalisasikan karena agen tunggal pemegang merek kendaraan yang diinginkan tidak dapat menyediakan unit dengan status kendaraan dinas berpelat merah.
Kondisi tersebut kemudian membuat pemerintah kota melakukan koordinasi dengan LKPP untuk mencari solusi terkait mekanisme pengadaan kendaraan tersebut.
Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah kota akhirnya diarahkan menggunakan skema penyewaan kendaraan.
“Prosesnya sudah dimulai sejak 2022, jadi jauh sebelum isu efisiensi muncul sekarang,” katanya.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, pembelian kendaraan dinas tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mengikuti ketentuan regulasi nasional.
Beberapa aturan yang menjadi dasar dalam pengadaan kendaraan dinas antara lain Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembelian kendaraan dinas pemerintah harus melalui sistem pengadaan nasional dan menggunakan harga yang tercantum dalam katalog pengadaan.
Harga kendaraan yang menjadi acuan juga merupakan harga kendaraan on the road dengan pelat nomor merah.
Apabila kendaraan yang diinginkan belum tersedia dalam katalog pengadaan nasional, maka instansi pemerintah tidak dapat melakukan pembelian secara langsung.
Dalam kondisi seperti itu, penyewaan kendaraan dapat menjadi alternatif mekanisme pengadaan.
“Setelah berkoordinasi dengan LKPP, kami mendapatkan arahan bahwa solusi yang bisa dilakukan adalah menggunakan skema sewa kendaraan,” jelasnya.
Pengadaan kendaraan dinas kepala daerah juga memiliki standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa standar kendaraan dinas kepala daerah tingkat kabupaten atau kota meliputi
satu unit kendaraan sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc
satu unit kendaraan jenis jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc
Standar tersebut menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pengadaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Dilan juga menjelaskan kontrak penyewaan kendaraan dilakukan dengan perusahaan rental kendaraan profesional yang berbasis di Jakarta dan memiliki cabang operasional di Balikpapan.
Perusahaan tersebut disebut telah melalui proses verifikasi dan tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah maupun kepemilikan pribadi pejabat.
Dalam perjanjian tersebut masa kontrak penyewaan kendaraan ditetapkan selama tiga tahun.
“Kontraknya dari 2023 sampai 2026, dan tahun ini menjadi tahun terakhir,” jelasnya.
Ia memperkirakan kontrak tersebut akan berakhir sekitar Oktober atau November 2026.
Kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan wali kota, mulai dari menerima tamu penting, menghadiri agenda resmi pemerintahan, hingga melakukan peninjauan lapangan di berbagai wilayah Samarinda.
Menurut Dilan, kendaraan jenis ini dipilih karena memiliki mobilitas tinggi dan mampu menunjang kegiatan kepala daerah yang kerap melakukan kunjungan ke berbagai lokasi, termasuk kawasan dengan kondisi jalan yang kurang ideal.
Namun ia menegaskan kelanjutan penggunaan kendaraan tersebut masih menunggu arahan pimpinan setelah masa kontrak berakhir.
“Kalau tidak diperpanjang, tentu kendaraan akan ditarik kembali oleh pihak perusahaan. Untuk keputusan selanjutnya kami masih menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi



