Penulis: Muhammad Riduan
Samarinda, Presisi.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Dishub Provinsi Kalimantan Timur dan KSOP Kelas I Samarinda melakukan pemeriksaan kelayakan atau ramp check terhadap kapal penumpang di Pelabuhan Sungai Kunjang, Samarinda, Kamis 12 Maret 2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kapal yang melayani rute Samarinda–Melak dan Samarinda–Long Bagun.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan pengecekan difokuskan pada aspek keselamatan pelayaran, termasuk kelengkapan alat keselamatan di kapal.
“Kami mengecek fasilitas keselamatan seperti life jacket, ring buoy, serta alat pemadam api ringan (APAR), juga memeriksa konstruksi dan sistem pemuatan kapal,” ujarnya saat diwawancarai.
Selain itu, tim juga memastikan tidak ada lagi aktivitas pemuatan barang di bagian atas kapal yang dapat memengaruhi stabilitas.
Menurut Manalu, larangan tersebut sudah disosialisasikan sejak 2023 karena pemuatan di atas kapal dapat mengganggu titik keseimbangan kapal dan berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
Larangan tersebut kembali ditegaskan setelah insiden yang melibatkan kapal Nor Dahlia F3 beberapa waktu lalu.
“Setelah insiden itu, kami bersama KSOP dan Dishub Provinsi sepakat melarang semua pemuatan di atas kapal karena bisa mengganggu stabilitas,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah jaket keselamatan yang tidak layak pakai.
Beberapa life jacket diketahui mengalami kerusakan seperti resleting yang tidak berfungsi, tali pengikat yang hilang, hingga kondisi yang tidak terawat.
“Kami bahkan menemukan telur cicak di dalam bungkus jaket keselamatan. Ini menunjukkan kurangnya perawatan,” katanya.
Jaket keselamatan yang tidak layak pakai langsung ditarik dan diminta untuk diganti dengan yang masih berfungsi dengan baik.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 16 hingga 17 life jacket tidak layak pakai pada kapal rute Samarinda–Long Bagun dan sekitar 13 unit pada kapal rute Samarinda–Melak.
Manalu menjelaskan jumlah life jacket di kapal harus memenuhi ketentuan minimal 125 persen dari kapasitas penumpang yang tercantum dalam sertifikat keselamatan kapal.
“Kalau kapasitas penumpang 100 orang, maka minimal harus tersedia sekitar 125 life jacket,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengimbau nakhoda untuk memastikan jaket keselamatan tersedia di berbagai bagian kapal, termasuk di dek bawah, agar penumpang dapat dengan mudah mengaksesnya saat keadaan darurat.
“Kalau terjadi musibah dan penumpang harus mengambil jaket ke atas, itu bisa menimbulkan kepanikan dan mengganggu stabilitas kapal,” katanya.
Pihaknya juga meminta nakhoda melakukan pemeriksaan rutin terhadap jumlah dan kondisi life jacket serta menjaga kebersihan dan perawatan peralatan keselamatan di kapal guna meningkatkan keselamatan pelayaran. (*)
Editor: Redaksi




