Penulis: Muhammad Riduan
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Perumahan Korpri di kawasan Jalan APT Pranoto. Temuan tersebut mencuat dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Rabu 11 Maret 2026.
Dalam rapat yang dihadiri Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), camat, lurah, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) itu, dibahas inventarisasi fakta, status hukum lahan, hingga langkah penanganan persoalan yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa Perumahan Korpri berdiri di wilayah Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang dengan total luas sekitar 12,7 hektare.
Lahan awal seluas 8,5 hektare dibeli pemerintah kota pada 2006 dari Fauzi Bahtar untuk kawasan perumahan pegawai negeri sipil (PNS).
Pada periode 2007 hingga 2008, Pemkot kembali melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar 4,2 hektare dari masyarakat. Sebagian lahan tambahan tersebut kini telah dimanfaatkan, salah satunya untuk pembangunan SMP Negeri 46 Samarinda di kawasan Rapak Dalam.
Meski telah ditempati warga, status tanah hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda. Para penghuni diketahui hanya memegang surat keputusan (SK) penunjukan, bukan sertifikat kepemilikan tanah.
Program Rumah Korpri untuk 115 PNS
Program Perumahan Korpri dimulai pada 2009 saat Wali Kota Samarinda kala itu, Achmad Amins, menerbitkan SK penunjukan bagi PNS penerima rumah.
Rumah yang dibangun memiliki tipe 54 dengan luas tanah sekitar 300 meter persegi. Pada tahap awal, sebanyak 57 PNS ditetapkan sebagai penerima rumah.
Pada 2010 diterbitkan revisi SK yang menambah 58 penerima sehingga total menjadi 115 PNS.
Pembangunan rumah dilakukan oleh PT Tuna Satria Muda, sementara lahan disediakan oleh pemerintah kota. Dalam dokumen SK disebutkan nilai rumah sekitar Rp135 juta dengan skema pembayaran tunai atau cicilan oleh PNS penerima.
Namun muncul perbedaan keterangan terkait nilai tersebut. Dalam SK Pemkot disebutkan angka Rp135 juta mencakup tanah dan bangunan. Sementara pihak pengembang menyatakan nilai tersebut hanya untuk pembangunan rumah.
Persoalan itu kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menyatakan bahwa nilai Rp135 juta yang dibayarkan PNS merupakan biaya pembangunan rumah tipe 54, tidak termasuk tanah.
Dengan demikian, lahan di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto tetap berstatus sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.
Apabila tanah tersebut hendak dialihkan kepada penghuni, maka harus melalui mekanisme resmi pengelolaan barang milik daerah, yakni penilaian aset serta proses penjualan aset pemerintah daerah.
Pada 2023 dilakukan penilaian ulang terhadap harga tanah. Hasilnya, untuk lahan sekitar 300 meter persegi, nilai tanah diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta per unit.
Temuan lain muncul saat dilakukan pengecekan di lapangan.
Berdasarkan SK penunjukan, jumlah rumah yang seharusnya dibangun adalah 115 unit. Namun dari hasil peninjauan ditemukan sekitar 171 bangunan rumah.
Artinya terdapat selisih sekitar 56 rumah yang tidak tercantum dalam SK penerima.
“Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan lebih lanjut baik secara administratif maupun pidana,” tegas Andi Harun saat meninjau lokasi.
Selain itu, banyak rumah yang telah direnovasi, diperluas, bahkan sebagian dilaporkan telah berpindah tangan kepada pihak lain.
Dugaan Tumpang Tindih SPPT dan Sertifikat
Persoalan lain juga muncul terkait dokumen pajak dan sertifikat tanah.
Setelah pemerintah kota membeli lahan tersebut, diketahui muncul SPPT baru atas sejumlah objek tanah di kawasan itu. SPPT tersebut bahkan diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa unit rumah.
Kondisi ini menimbulkan dugaan tumpang tindih dokumen pajak atau penerbitan SPPT di atas tanah yang sebenarnya telah menjadi aset Pemkot.
Pemerintah Kota Samarinda akan menelusuri lebih lanjut lokasi penerbitan SPPT, waktu penerbitannya, nama pemilik yang tercantum, serta proses administrasi yang melatarbelakanginya.
Usai rapat, Andi Harun bersama jajaran langsung meninjau kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto untuk melihat kondisi di lapangan.
Dalam peninjauan tersebut, pemerintah mengecek jumlah bangunan, kondisi kawasan, serta perkembangan pembangunan rumah yang diduga melebihi ketentuan dalam SK penerima.
Berdasarkan temuan awal, terdapat sejumlah persoalan krusial, mulai dari status tanah yang masih menjadi aset pemerintah, perbedaan dokumen antara SK dan keterangan pengembang, jumlah bangunan yang melebihi ketentuan, hingga munculnya SPPT dan sertifikat di atas tanah aset daerah.
Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan investigasi lanjutan selama satu minggu untuk mengumpulkan seluruh dokumen serta memverifikasi kondisi di lapangan.
Jika dari hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, laporan pidana akan disiapkan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan kajian serta proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Redaksi




