search

Daerah

Pencurian Polsek Samarinda KotaMasjid Raya Darussalam

Pelaku Pencurian Tas Jamaah di Masjid Raya Darussalam Samarinda Dibekuk Polisi

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 17 Mei 2024 | 669 views
Pelaku Pencurian Tas Jamaah di Masjid Raya Darussalam Samarinda Dibekuk Polisi
Pelaku spesialis pencurian di Masjid berinisial DR (tengah) tidak berkutik ketika diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Kota. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Anggota Polsek Samarinda Kota menangkap pria berinisial DR (37), yang telah lama buron atas kasus pencurian. DR kerap mencuri tas jamaah yang sedang melaksanakan ibadah di masjid.

Terakhir, DR melancarkan aksinya di Masjid Raya Darussalam Samarinda pada Selasa (19/4) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menerangkan, ketika itu korban sedang beristirahat di masjid. Ia berbaring sambil bermain gawainya hingga tertidur, di mana tas miliknya diletakkan di samping kepala.

"Melihat ada kesempatan, pelaku langsung beraksi dengan mengambil tas korban. Korban sendiri ketika baru tidur baru tersadar bahwa tasnya hilang. Isi tasnya sendiri berisi uang tunai Rp 14,3 juta, serta surat-surat kendaraan dan kartu identitasnya," kata Satria, Kamis (16/5).

Setelah sadar tas miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Samarinda Kota. Proses penyelidikan pun segera dilakukan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, serta mengecek rekaman CCTV.

Sebulan pasca aksi pencurian, akhirnya DR berhasil dibekuk pada Selasa (14/5) sekitar pukul 06.00 WITA di masjid yang kerap ia satroni. DR pun mengakui perbuatannya, sehingga polisi langsung membawanya ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dari tangan DR, kata Satria, pihaknya mengamankan satu lembar celana panjang dan dua sarung. Barang-barang itu merupakan barang yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya, di mana uang milik korban sebesar Rp 14,6 juta telah dihabiskan pelaku untuk membeli keperluan sehari-hari.

"Jadi dia ini pernah diamankan atas kasus yang sama. Tercatat ini sudah keenam kalinya dia mencuri dan dia memang spesialis pencuri di masjid itu," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, DR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)