search

Hukum & Kriminal

Pencuri HPSungai MahakamPolsek Samarinda KotaRekaman CCTVBerita Kriminal Samarinda

Diburu Polisi Hingga Terjun ke Sungai Mahakam, Pencuri HP Ini Berakhir di Bui

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Diburu Polisi Hingga Terjun ke Sungai Mahakam, Pencuri HP Ini Berakhir di Bui
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita saat memberikan keterangan mengenai penangkapan pelaku. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co — Upaya pelarian seorang pencuri ponsel berinisial AG berakhir dramatis di perairan Sungai Mahakam. Pria yang diketahui sebagai residivis kasus serupa itu nekat menceburkan diri ke sungai demi menghindari sergapan Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota.

Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 22.38 WITA lalu di kawasan Jalan Lambung, Kota Samarinda. Saat itu, korban yang merupakan seorang ibu tengah berbelanja di sebuah toko dan meninggalkan ponselnya di atas dashboard sepeda motor.

AG yang melintas langsung menyambar ponsel korban dan melarikan diri. Menyadari ponselnya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Pihak berwajib pun merespon laporan ini, dengan upaya penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian pencurian.

“Dari hasil pengecekan CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Yang bersangkutan merupakan pemain lama dan sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” ucap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita.

Pengejaran terhadap pelaku berujung di kawasan dermaga Samarinda pada Rabu 21 Januari 2026 malam. Saat itu, petugas Opsnal Reskrim melakukan penyisiran dan mendapati AG tengah berkumpul bersama sejumlah rekannya.

Menyadari kehadiran polisi, pelaku panik dan berusaha kabur dengan cara nekat melompat ke Sungai Mahakam.

“Pelaku mencoba melarikan diri dengan berenang di Sungai Mahakam karena mengenali anggota kami. Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Setelah ditangkap, AG langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.

Atas perbuatannya, AG terancam dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Editor: Redaksi