Haji Alung Sampaikan Keterbukaan Informasi Publik Hingga ke Pelosok Desa Kukar
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 11 Mei 2024 | 597 views
Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Syahrun menyebut bahwa sejatinya pemerintah telah membukakan akses informasi yang luas bagi masyarakat.
Akses dimaksud, melalui layanan informasi publik yang diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik.
"Agar masyarakat juga ikut berperan aktif mewujudkan pembangunan daerah, sebagaimana tujuan besar dari era keterbukaan informasi publik ini," kata Haji Alung - sapaannya saat sosialisasi perda di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Kotabangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Keterbukaan informasi publik (KIP) yang didukung dengan majunya teknologi saat ini juga sejatinya memudahkan masyarakat dari kota hingga pelosok desa untuk mengetahui apa saja yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah.
"Termasuk dengan anggaran proyek pembangunan yang dengan mudah kita lihat," sebutnya.
Dengan demikian, Politisi Golkar itu sampaikan keterbukaan diri pemerintah lewat kemudahan akses informasi saat ini sejatinya patut diapresiasi.
Praktisi media, Oktavianus yang hadir sebagai narasumber menjelasakan detail implementasi KIP ini. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang sebagian dan seluruh anggarannya berasal dari APBN atau APBD.
"Yang dalam penerapannya memuat 4 kategori informasi, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan," sebutnya.
Ia menambahkan, layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim di tiap badan publik juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (*)