Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co — Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah fasilitas publik, Jumat, 6 Maret 2026. Kali ini, sasaran utama adalah Hotel Aston Samarinda dan pusat perbelanjaan Samarinda Central Plaza (SCP) guna memastikan kelaikan sistem proteksi kebakaran serta pengelolaan limbah.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, dengan didampingi teknisi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda.
Di lokasi pertama, tim menyisir setiap sudut Hotel Aston, mulai dari panel kontrol kebakaran, jalur evakuasi, hingga ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Deni menilai pihak hotel telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan dengan baik.
“Hasil pengecekan kami, Hotel Aston sudah menjalankan SOP yang direkomendasikan Disdamkarmat. Panel dan jalur evakuasi terlihat jelas. Kami juga memeriksa grease trap pada instalasi limbah sebelum dialirkan ke drainase Jalan Hidayatullah,” ujar Deni Hakim Anwar.
Meski demikian, Deni menegaskan pihaknya tidak akan pasif. DPRD akan melakukan pemantauan berkala guna memastikan laporan tertulis yang masuk ke DLH sinkron dengan fakta di lapangan.
Bergeser ke Samarinda Central Plaza (SCP), Komisi III menyoroti proses renovasi besar-besaran yang tengah berlangsung. Perhatian utama tertuju pada sistem hydrant yang saat ini masih mengandalkan sistem cadangan (backup).
“Kami memastikan backup hydrant ini benar-benar mampu mengover seluruh area mal. Jangan sampai saat terjadi insiden, sistemnya kewalahan. Manajemen sedang melakukan penyempurnaan jaringan pipa, dan ini terus kami kawal,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Selain proteksi kebakaran, masalah aroma tidak sedap dari limbah tenant makanan yang sempat dikeluhkan warga juga menjadi poin evaluasi. Deni meminta manajemen SCP memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah mandiri oleh para tenant.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak mal telah diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah pasca-aduan masyarakat.
“Berdasarkan pantauan hari ini, sebagian besar rekomendasi perbaikan sudah dijalankan oleh manajemen SCP. Namun, kami tetap akan melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan kapasitas pengolahan di lapangan sesuai dengan dokumen perencanaan,” jelas Basuni.
Berbeda dengan SCP, untuk Hotel Aston, Basuni menyebut berdasarkan laporan rutin sejauh ini tidak ditemukan permasalahan berarti terkait pencemaran lingkungan maupun sistem pengolahan limbah air.
DPRD Samarinda berharap seluruh pelaku usaha di Kota Tepian memiliki kesadaran tinggi terhadap standar keamanan dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan dan keselamatan warga yang berkunjung. (*)
Editor: Redaksi




