Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan mekanisme penyelesaian pengembalian mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar telah dibahas dan disepakati bersama pihak terkait.
Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan melalui pertemuan internal pemerintah daerah untuk menentukan langkah penyelesaian atas pengadaan kendaraan dinas tersebut.
“Sudah selesai. Kemarin kami sudah duduk bersama dan menyelesaikan mekanisme pembayarannya. Sisa uang itu nantinya akan masuk ke kas daerah,” kata Sri Wahyuni, Sabtu 7 Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi keterangan Kepala Inspektorat Daerah Kalimantan Timur, Irfan Prananta, yang sebelumnya menyebut Inspektorat tidak dilibatkan secara resmi dalam pembahasan pengadaan maupun pengembalian mobil dinas tersebut.
Irfan menyatakan pihaknya tidak pernah menerima permintaan resmi ataupun surat yang meminta Inspektorat terlibat dalam pembahasan sebelum isu tersebut menjadi sorotan publik.
“Tidak ada permintaan resmi atau surat kepada kami untuk pembahasan itu sebelumnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Irfan, mekanisme pengembalian barang yang baru saja diadakan merupakan hal yang relatif baru dalam praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu, Inspektorat masih mempelajari proses tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur tentang penghapusan barang milik daerah.
Namun, Irfan menilai pengembalian mobil dinas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghapusan aset. Dalam mekanisme penghapusan, nilai aset menjadi nol, sementara pada kasus ini aset hanya berubah bentuk dari barang menjadi uang tunai dengan nilai yang sama.
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa penghapusan aset dengan nilai di atas Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD, sedangkan penghapusan aset dengan nilai di bawah Rp5 miliar cukup melalui keputusan gubernur. (*)
Editor: Redaksi




