DPRD Kaltim Desak Gubernur Terbitkan Pergub Pelaksanaan Perda Bantuan Hukum
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 30 Agustus 2022 | 1.240 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun sampaikan kabar terbaru terkait penerapan pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, saat sosialisasi di Desa Benua Baru, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa, 30 Agusutus 2022.
Dihadapan puluhan warga yang hadir, Haji Alung sapaan karib Politisi Golkar ini menegaskan, bahwa legislator di Karang Paci sudah mendesak Gubernur Kaltim Isran Noor, untuk segera menerbitkan pertaturan gubernur atau Pergub yang mengatur teknis implementasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini.
"Seluruh anggota di DPRD Kaltm sudah mendesak gubernur. Tahun 2023 (Pergub,Red) sudah harus diteken. Karena, kami (anggota DPRD Kaltim) sudah lama sosialisasi," kata Haji Alung.
Penyebarluasan lahirnya perda bantuan hukum atas inisiatif DPRD Kaltim ini, memang sudah dilaksanakan Haji Alung sejak awal tahun 2021 lalu. Mulai dari kawasan perkotaan hingga daerah pelosok Kukar, sesuai dengan asal daerah pemilihannya.
Sejak saat itu, tentu tidak sedikit harapan masyarakat yang menjadi konstituennya, ingin segera memanfaatkan dengan baik, Perda Bantuan Hukum ini.
"Khususnya bagi masyarakat kita yang masuk pada kategori miskin," kata Haji Alung.
"Seluruh masalah mereka nanti akan dikuaskan ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum, Red) pendamping. Sedangkan, biayanya nanti akan ditanggung seutuhnya oleh pemerintah," tambah dia menegaskan.
Menambahkan, Sulaiman, praktisi hukum yang ikut mendampingi Haji Alung membeberkan jika hukum sejatinya mengatur hak yang sama. Hanya saja, biaya yang harus dirogoh dari kocek masing-masing pihak yang bersengketa, tentu tidak sedikit.
"Untuk satu kasus saja, biaya pengacara minimal Rp 20 juta sampai dengan 30 juta," bebernya.
Maka itu, Sulaiman menyambut positif perjuangan anggota DPRD Kaltim agar perda ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni membantu masyarakat miskin di Benua Etam dalam hal penegakkan hukum.
"Makanya itu, perda ini harus dimanfaatkan dengan baik," katanya.
Untuk diketahui, calon penerima bantuan hukum ini harus memiliki foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan. (*)