Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co — Komisi I DPRD Kalimantan Timur, tengah mengupayakan solusi terkait nasib 188 Tenaga Bakti Rimbawan yang hingga kini belum menerima upah pada tahun ini.
Padahal, tenaga mereka dinilai masih dibutuhkan untuk mendukung kegiatan di sektor kehutanan daerah.
Permasalahan tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah hanya dapat menggunakan maksimal 10 persen dari alokasi DBH DR.
Serta sisa dana yang tersedia untuk kegiatan penunjang yang berkaitan langsung dengan program utama.
Kegiatan penunjang yang dimaksud meliputi biaya operasional, honorarium tim pelaksana termasuk tenaga rimbawan atau tenaga teknis pendamping perjalanan dinas, hingga pengadaan barang dan jasa pendukung lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengatakan pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk membayar upah ratusan tenaga tersebut.
Menurutnya, pihak DPRD terlebih dahulu akan mencoba mencari jalan keluar melalui skema pendanaan dari Kementerian Kehutanan, mengingat DBH Dana Reboisasi merupakan dana yang pengelolaannya ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Sementara kemungkinan kita upayakan dulu melalui skema Kementerian Kehutanan. Kalau itu tidak memungkinkan, baru kita mencari alternatif pendanaan lain,” ujarnya di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin 9 Maret 2026.
Selain itu, Komisi I juga berencana menyurati Gubernur Kalimantan Timur agar pemerintah provinsi turut mencarikan solusi, termasuk kemungkinan memanfaatkan sumber anggaran daerah.
“Bisa saja melalui dana provinsi, misalnya dari SiLPA atau sumber lain yang memungkinkan untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut. Saat ini masih kami perjuangkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika merujuk pada praktik di sejumlah daerah lain, Tenaga Bakti Rimbawan juga berpotensi dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan nomenklatur tenaga usaha. (*)
Editor: Redaksi




