Penulis: Akmal Fadhil
Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, kembali menyoroti insiden kapal yang menabrak fender Jembatan Mahakam di Samarinda.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 itu memicu kritik terhadap sistem pengawasan lalu lintas kapal di bawah jembatan tersebut.
Kapal penarik bermuatan Crude Palm Oil (CPO) dilaporkan menabrak struktur pelindung pilar jembatan yang baru saja dibangun.
Akibatnya, sebagian konstruksi yang sedang dikerjakan mengalami kerusakan.
Dari total 12 titik tiang pancang yang tengah dibangun dalam proyek tersebut, tujuh di antaranya dilaporkan roboh setelah terkena hantaman kapal.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan bahwa hingga awal 2026 Jembatan Mahakam tercatat sudah mengalami 24 kali insiden penabrakan kapal.
Menurutnya, kejadian yang terus berulang itu tidak bisa lagi dianggap sekadar kecelakaan, melainkan perlu ditelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengaturan lalu lintas sungai.
DPRD Kaltim meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pelayaran yang dianggap tidak menjalankan prosedur secara profesional.
Ia mengusulkan agar perusahaan pelayaran yang kapalnya berulang kali menabrak jembatan tidak lagi diberikan izin melintas di kawasan tersebut.
“Kalau sebuah perusahaan sampai tiga kali terlibat insiden, sebaiknya tidak lagi diberi izin melintas. Bahkan perlu dimasukkan ke daftar hitam demi melindungi aset daerah,” ujarnya, Rabu 11 Maret 2028.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan Perusahaan Daerah (Perusda) dalam pengelolaan aktivitas di alur sungai yang melintasi aset milik pemerintah daerah.
Menurut Hasanuddin, selama ini banyak kapal yang berkoordinasi langsung dengan Pelindo tanpa melibatkan pemerintah daerah.
Ia menilai keterlibatan Perusda dapat memberikan perlindungan tambahan terhadap aset daerah, termasuk melalui skema asuransi jika terjadi kecelakaan.
“Kalau melalui Perusda, aset daerah bisa terlindungi oleh asuransi. Jika terjadi kecelakaan, tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah. Selain itu, daerah juga berpotensi memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
DPRD juga menyoroti kondisi kerja petugas pandu kapal yang dinilai kurang ideal.
Menurutnya, beban kerja yang tinggi tanpa dukungan fasilitas memadai berpotensi memengaruhi kinerja dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kalimantan Timur berencana membentuk tim khusus guna mengawal penanganan kasus hingga tuntas.
Langkah hukum juga tidak menutup kemungkinan ditempuh apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang merugikan kepentingan masyarakat dan aset daerah. (*)
Editor: Redaksi




