search

Banjir SamarindaPUPR-Pera KaltimPemprov Kaltim

PUPR-Pera Kaltim Sukses Kurangi Banjir di Perkotaan

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 1.580 views
PUPR-Pera Kaltim Sukses Kurangi Banjir di Perkotaan
Suasana banjir saat melanda Kota Samarinda. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera) Kaltim pada 2021 berhasil mengurangi banjir di kawasan perkotaan sekitar 70,7 hektare. Kepala DPUPR-Pera Kaltim Aji M Fitra Firnanda juga telah menjelaskan pihaknya melakukan berbagai perbaikan drainase serta normalisasi sungai.

“Saluran drainase yang berfungsi baik mencapai 2.180,2 meter hingga akhir tahun 2021. Sedangkan normalisasi sungai yang sudah dilakukan sepanjang 5.875,2 meter,” jelasnya.
Bagaimana dengan Kawasan IKN, Aji M Fitra mengatakan untuk perihal pembangunan di kawasan IKN, banyak diambil alih pemerintah pusat. Bendungan-bendungan pun menjadi kewenangan pusat. Apalagi IKN sudah ada badan otorita sendiri.

Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Yudha Pranoto menegaskan pembangunan yang mengandalkan eksploitasi sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan pasti akan menimbulkan kerawanan bencana alam. Kehadiran perusahaan-perusahaan juga tidak sedikit menimbulkan kesenjangan sosial, tuntutan hidup, persaingan hidup dan pada akhirnya juga berpotensi konflik.

“Untuk itu diperlukan perencanaan pembangunan yang terarah dan terpadu, dengan mempertimbangkan berbagai sektor pembangunan serta tinjauan potensi bencana pada wilayah yang akan dikembangkan,” kata Yudha Pranoto dalam acara Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2026 beberapa waktu lalu.

Yudha menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044, bahwa untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana diperlukan rencana penanggulangan bencana yang komprehensif dan terintegrasi.

“Adapun implementasi pelaksanaan pada peraturan tersebut maka kewajiban daerah untuk menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) seperti acuan yang sedang kita lakukan saat ini,” ujarnya. (Zk/adv/diskominfokaltim)

Editor: Yusuf