search

Advetorial

M UdinPartai GolkarPenyalahgunaan NarkobaDPRD Kaltim

Anggota DPRD Kaltim M Udin Sosialisasikan Perda Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Penulis: Andi Desky Randy Pranata
Minggu, 12 Desember 2021 | 1.351 views
Anggota DPRD Kaltim M Udin Sosialisasikan Perda Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Anggota DPRD Kaltim M Udin saat sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Balikpapan Utara. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim M. Udin menggelar sosialisai Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika kepada warga di kelurahan Batu ampar kecamatan Balikpapan Utara pada Sabtu, 11 November 2021.

Udin menjelaskan selain untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, Perda ini diharapkan memberikan edukasi kepada masyakat tentang apa saja jenis narkotika, bagaimana penanganannya bagi penyalahgunanya dan lain sebagainya.

"Masyarakat secara umum ingin mengetahui bagaimana kalau ada keluarga mereka yang terjerat narkotika, bagaimana penanganannya? Goalnya (tujuannya) kita perda ini selain untuk menekan jumlah penyelahgunaan narkotika dan memberikan edukasi," terangnya.

Politisi partai Golkar tersebut juga berharap pemerintah berperan aktif menyampaikan informasi tentang narkotika hingga ke pelosok daerah. Hal ini berdasar keingininan masyarakat akan adanya sosialisasi selain Perda tentang dampak- dampak narkoba dan jenis-jenis obat-obatan yang terlarang.

"Warga meminta sosialisasi narkotika ini sampai ke daerah terpencil, bukan hanya tentang perdanya tapi bagaimana dampaknya, apa saja jenisnya. Karena warga ada yang bertanya tentang penyalahgunaan obat batuk, artinya kan ini sudah berkembang di masyarakat," ungkapnya.

Selain itu Anggota Komisi I bidang perundang-undangan Hukum dan HAM DPRD Kaltim tersebut juga meminta masyarakat berperan aktif di lingkungannya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Kalau ada keluarga pengguna (narkotika) diupayakan untuk rehab, kalau ada warga melihat transaksi jual beli narkoba segera laporkan ke kepolisian karena ini kan merupakan tindak pidana,"pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf