search

Advetorial

DPRD KaltimSosialisasi PerdaBantuan Hukum untuk Masyarakat MiskinHaji AlungPartai Golkar

Tak Ingin Masyarakat Terjerat Perkara, Haji Alung Gencarkan Sosper Bantuan Hukum

Penulis: Cika
Minggu, 05 Desember 2021 | 1.444 views
Tak Ingin Masyarakat Terjerat Perkara, Haji Alung Gencarkan Sosper Bantuan Hukum
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun saat menggelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Sari Nadi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu, 5 Desember 2021. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Syahrun kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di daerah pemilihannya. Tepatnya, di Desa Sari Nadi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu, 5 Desember 2021. 

Di kesempatan tersebut, Haji Alung sapaannya berharap, masyarakat Desa Sari Nadi yang selama ini hidup dalam kerukunan. Tetap terjaga kondusifitasnya. 

"Saya tak ingin, ada masyarakat di desa ini yang sampai harus berurusan dengan hukum," ucap Haji Alung. 

Kendati demikian, dijelaskan Haji Alung, lahirnya Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum ini, lahir dari aspirasi warga yang diperjuangkan para legislator di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim. 

"Tujuannya, untuk membantu masyarakat kita yang kurang mampu. Sehingga bisa mendapat pendampingan hukum secara gratis," katanya.

Calon penerima bantuan hukum, lanjut dikatakan Haji Alung terlebih dahulu harus membuat salinan keterangan atas perkara yang dimaksud, untuk kemudian diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk.  

Terpenting, lanjut Haji Alung sapaanya. Calon penerima bantuan hukum ini harus memiliki foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan. 

"Kepala desa, saya harapkan aktiv menyampaikan perda ini ke seluruh masyarakat. Sekaligus, mendampingi warga," harapnya. 

Dalam kesempatan tersebut. Haji Alung turut menghadirkan Akademisi Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim untuk menjelaskan kepada warga terkait jenis-jenis perkara yang biasa terjadi di kehidupan masyarakat pedesaan. Terutama, soal tumpang tindih lahan, hingga kasus-kasus perceraian. 

"Karena, hidup kita ini tidak lepas dari hukum. Sosialisasi ini, penting untuk diketahui masyarakat. Agar pada saatnya nanti, bisa dimanfaatkan baik," ucapnya. 

Editor: Yusuf