search

Advetorial

dprd samarindaDorong Kenaikan Upah BuruhAhmat Sopian NoorsamarindaUMK Samarinda

Anggota Komisi IV Dorong Kenaikan Upah Buruh, Ahmat Sopian Noor: Tingkatkan Etos Kerja

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 13 November 2021 | 902 views
Anggota Komisi IV Dorong Kenaikan Upah Buruh, Ahmat Sopian Noor: Tingkatkan Etos Kerja
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor. (Istimewa).

Samarinda, Presisi.co - Jelang akhir tahun 2021, Pemerintah Kota Samarinda belum juga menetapkan upah minimum kota (UMK) Samarinda tahun 2022 bagi pekerja.

Diketahui, bahwa sebelumnya pun tidak ada ketetapan upah pekerja di tahun 2021, alih-alih masih menggunakan ketetapan UMK tahun 2020 dengan besaran nilai Rp 3,1 juta. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2020 sebesar Rp 2,9 juta.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor menuturkan, kenaikan upah melalui penetapan UMK dapat memicu daya beli buruh di Kota Tepian, dan menjadi faktor penunjang dalam rangka meningkatkan semangat kerja buruh.

"Kenaikan UMK ini menjadi salah satu faktor penunjang etos kerja buruh atau pekerja agar seimbang hak dan kewajiban mereka," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 12 November 2021.



Sopian sapaannya itu menyebut, menaikkan upah pekerja oleh pemberi kerja, pengusaha, atau perusahaan dapat menghargai pekerjaan buruh itu sendiri. Ia pun mendorong adanya kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, agar sekiranya dapat menaikkan upah buruh, termasuk juga kepada guru honorer.

Dengan demikian, lanjut Sopian, kenaikan upah berpengaruh terhadap peningkatan geliat ekonomi masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Sementara itu, ditanya mengenai dimunculkannya kembali Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Samarinda seperti saat masa keemasan tambang batu bara dan kayu lapis di Samarinda, Sopian mengatakan itu bisa dilakukan jika ada aturan yang memuat UMSK.

"Kalau itu ada aturannya, ya UMSK perlu juga dilakukan pembahasan dan penetapan. Lebih-lebih kalau dipandang perlu juga dibuatkan peraturan daerah (Perda) atau usulan dari lembaga lain," kata politisi partai Golkar itu.

Sebagaimana diketahui, UMK di Kota Samarinda dan secara nasional tidak dapat ditetapkan, lantaran seantero negeri sedang mengalami wabah Covid-19. Akibatnya, banyak buruh yang di PHK dan turut menerima dampak akibat lesunya ekonomi selama dua tahun ke belakang. Pun pekerja di lingkup nasional mengharapkan kenaikan upah maksimal 11 persen, sehingga dapat meningkatkan daya beli buruh. (*)