Pajak dan Retribusi Disesuaikan, DPRD Samarinda Bahas Usulan Raperda dari Pemkot Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan
6 jam yang lalu | 0 views
Rapat Paripurna di DPRD Samarinda, pada Rabu 20 Agustus 2025.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II tahun 2025 dengan agenda Penjelasan Wali Kota Samarinda atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 DPRD Samarinda, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Shamri Saputra menjelaskan bahwa usulan itu muncul karena adanya penyesuaian terkait pajak maupun retribusi daerah. Menurutnya, Pemkot Samarinda perlu merevisi sejumlah pasal dalam Perda yang lama agar sejalan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
“Ini sesuai dengan ketentuan peraturan di pusat, sehingga kita di daerah juga melakukan penyesuaian. Jadi ada beberapa pasal yang direvisi untuk penyesuaian, intinya di situ. Tidak merubah secara keseluruhan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi menambahkan bahwa usulan ini masih dalam tahap awal dan akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ia menegaskan, usulan di luar Propemperda dapat diajukan sepanjang dinilai mendesak oleh pemerintah kota.
“Tadi itu kan masih usulan. Jadi usulan-usulan ini bisa dilakukan apabila ada hal yang dianggap urgens oleh pemerintah kota untuk diusulkan dan diselesaikan tahun ini juga. Tapi secara umum sih kita belum dibahas ya, nanti baru dibahas di Bapemperda,” jelasnya.
Iswandi menegaskan bahwa proses pembahasan Raperda ini masih menunggu draf resmi dari pemerintah kota. Sesuai ketentuan, draf tersebut harus dituntaskan paling lambat 15 hari setelah diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini sebenarnya sudah dibahas sebagian, cuma disempurnakan lagi atau ada hal-hal yang dirubah sesuai kebutuhan pemerintah kota untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)