Andi Harun Jelaskan Tentang Penyesuaian Aturan Pajak dan Retribusi Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan
6 jam yang lalu | 0 views
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai usai Rapat Paripurna di DPRD Samarinda.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRD Kota Samarinda yang berlangsung di ruang rapat paripurna lantai 2, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Andi Harun menjelaskan, bahwa langkah itu ditempuh karena adanya kewajiban dari pemerintah pusat agar daerah segera menyesuaikan sejumlah regulasi, khususnya terkait pajak dan retribusi.
"Karena sifatnya ada limitasi waktunya dari pusat, maka kita mengajukannya di luar program legislatif daerah,” jelasnya saat diwawancarai awak media usai kegiatan.
Mantan anggota DPRD Kaltim tersebut menambahkan, penyesuaian ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Perubahan itu meliputi kategori, objek, serta tarif pajak dan retribusi agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Kalau pajak dan retribusi daerah itu sudah ditentukan kategori yang boleh dilakukan daerah. Demikian pula yang menjadi urusan pemerintahan daerah, yang tidak menjadi urusan daerah tidak kita atur lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, pada tahap awal ini pemerintah kota baru menyampaikan usulan. Proses selanjutnya akan dibahas lebih rinci bersama DPRD, termasuk materi dan klausul yang perlu direvisi.
“Ini baru tahap awal. Nanti proses selanjutnya antara DPRD dengan pemerintah,” pungkasnya. (*)