Draft Raperda Ketahanan Keluarga, DPRD Samarinda Ingin Libatkan Aparat di Tingkat RT
Penulis: Muhammad Riduan
11 jam yang lalu | 54 views
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie saat ditemui di ruangannya.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Pembahasan Raperda tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, pada Rabu 13 Agsutus 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan bahwa rancangan peraturan ini merupakan usulan DPRD dan sudah mulai dibahas sejak periode sebelumnya.
“Draft-nya sudah ada, karena naskah akademiknya juga sudah ada. Namun, pembahasan lanjutan masih melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ucapnya ditemui di ruangannya.
Menurut Novan, dasar penyusunan Raperda ini adalah belum kuatnya payung hukum di tingkat kota terkait ketahanan keluarga. Regulasi yang ada saat ini masih mengacu pada peraturan pemerintah, namun belum memiliki turunan khusus di Samarinda.
“Makanya beberapa poin dalam pasal-pasal akan memperjelas peran pasangan atau keluarga terhadap anak, pasangan, lingkungan, termasuk penanganan stunting di tingkat keluarga,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perda Ketahanan Keluarga di tingkat provinsi baru disahkan pada 2024 lalu, sehingga Samarinda perlu menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di daerah. Raperda ini juga akan mengatur keterlibatan aparat pemerintah di tingkat RT dan kelurahan.
Pembahasan akan berlanjut pada Rabu pekan depan dengan melibatkan OPD seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda (DP2PA), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencaba (DP2KB), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Kita minta masukan dari OPD yang menangani langsung agar aturan ini lebih tepat sasaran,” imbuhnya. (*)